PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui program ‘Jaksa Sahabat Pendidik’ yang dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara (Sumut), melalui zoom meeting yang dipimpin Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution.
Di Kota Pematangsiantar, kegiatan tersebut diikuti langsung Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si, bersama jajaran Kejari Pematangsiantar. Kegiatan berlangsung dari Ruang Data Balai Kota, Jalan Merdeka, Selasa (6/10/2026).
Turut hadir Kepala Kejari Pematangsiantar Erwin Purba, S.H, Kepala Dinas Pendidikan Syaiful Rizal, S.STP, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Ir Cristina Risfani Sidauruk, jajaran kejaksaan, serta para kepala sekolah SD dan SMP sederajat.
Program ‘Jaksa Sahabat Pendidik’ diluncurkan sebagai bentuk kerja sama strategis antara Pemerintah Provinsi Sumut dan kejaksaan. Program ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah daerah dan kejaksaan di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan pemahaman hukum, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang semakin transparan dan berintegritas.
Kegiatan ini diinisiasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Alexander Sinulingga dan menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan literasi hukum di lingkungan pendidikan, khususnya bagi tenaga pendidik, kepala sekolah, serta pengelola satuan pendidikan.
Melalui pemahaman hukum yang lebih baik, para tenaga pendidik diharapkan dapat menjalankan tugas secara tenang dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan juga diarahkan pada langkah-langkah preventif. Dengan komunikasi yang terbuka dan pendampingan sejak awal, berbagai potensi persoalan hukum diharapkan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
Program ‘Jaksa Sahabat Pendidik’ sekaligus menjadi ruang untuk membangun hubungan yang lebih dekat antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum.
Anggaran pendidikan yang merupakan amanah masyarakat perlu dikelola secara transparan dan akuntabel. Karena itu, kehadiran kejaksaan tidak hanya ditempatkan dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi, pencegahan, konsultasi, dan pendampingan.
Dalam kerja sama tersebut terdapat sejumlah poin utama. Pertama, penyuluhan dan edukasi hukum, yakni memberikan pemahaman mengenai regulasi secara preventif kepada tenaga pendidik, kepala sekolah, dan aparatur pendidikan.
Kedua, transparansi anggaran, termasuk pendampingan dalam tata kelola keuangan sekolah untuk mengantisipasi kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketiga, perlindungan profesi guru, dengan membangun ruang komunikasi yang aman sehingga guru dapat menjalankan tugas mengajar dengan tenang dan memahami langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
Keempat, pendidikan karakter antikorupsi, yang diarahkan untuk menanamkan nilai kejujuran, integritas, dan kesadaran hukum sejak dini di lingkungan sekolah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin mengatakan, sejak beberapa bulan menjalankan tugas di Sumut, dirinya cukup prihatin karena laporan yang berkaitan dengan dunia pendidikan terus berdatangan.
Menurutnya, laporan tersebut antara lain berkaitan dengan dana BOS, revitalisasi sekolah, hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.
“Setiap hari ada laporan terkait lembaga pendidikan, sekolah, dana BOS, revitalisasi, pembangunan infrastruktur sekolah, laporan bertubi-tubi,” tuturnya.
Kondisi tersebut mendorongnya meminta Asisten Intelijen Kejati Sumut berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Sumut. Pertemuan juga melibatkan perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Muhibuddin menegaskan, besarnya anggaran pendidikan harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Menurutnya, anggaran negara harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak berhenti pada pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan tujuan.
Ia juga menekankan bahwa pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak semata-mata dilakukan melalui langkah represif.
“Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi, itu yang kita inginkan,” tegasnya.
Karena itu, Muhibuddin menilai kehadiran jaksa di sekolah sebaiknya lebih banyak dimanfaatkan untuk memberikan konsultasi dan mengawal proses pembangunan agar berjalan sesuai aturan.
“Lebih baik jaksa datang ke sekolah untuk memberi konsultasi dan mengawal pembangunan, ketimbang datang membawa surat panggilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Muhibuddin juga mengingatkan bahwa kerugian negara tidak hanya dihitung dari nilai penyimpangan anggaran. Menurutnya, negara juga dapat kehilangan manfaat dari sumber daya manusia yang selama ini mendapatkan dukungan pembiayaan dari negara.
“Jangan intervensi kepala sekolah. Jangan incar proyek-proyek untuk sekolah,” tegasnya.
Ia juga meminta kepala daerah agar tidak mengambil hak masyarakat dan kepentingan bangsa untuk kepentingan politik praktis.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, kehadiran jajaran kejaksaan diharapkan dapat memberikan rasa tenang sekaligus kepastian bagi para kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.
Bobby menyinggung beban yang dirasakan kepala sekolah ketika menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menurutnya, ketika ditanya mengenai beban tersebut, para kepala sekolah mengaku merasa terbebani.
Bobby menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah perubahan pengelolaan dana BOS. Dana yang sebelumnya dikelola oleh dinas kini langsung dikelola oleh kepala sekolah, sementara tidak semua kepala sekolah mendapatkan pelatihan khusus mengenai pengelolaan anggaran.
Kebijakan tersebut, kata Bobby, berlaku secara nasional.
Bobby juga menyoroti keberadaan sejumlah LSM yang menggunakan nama yang menyerupai lembaga penegak hukum. Ia mengingatkan para kepala sekolah yang menjalankan tugas dengan benar agar tidak perlu merasa takut.
“Ini bukan takut sama LSM-nya, tapi takut sama yang membekingi LSM-nya,” ujarnya.
Bobby juga mengaku pernah mendengar adanya dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah oleh oknum kejari ketika dirinya masih menjabat di Medan, dengan nilai yang disebut berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun, ia tidak menyebutkan identitas maupun waktu kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Bobby mengatakan program revitalisasi sekolah merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat sehingga harus dikawal bersama dengan penuh integritas.
Di akhir sambutannya, Bobby menyampaikan bahwa Pemprov Sumut telah menganggarkan peningkatan penghasilan bagi guru paruh waktu pada 2027.
Penghasilan yang saat ini berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta ditargetkan meningkat menjadi take home pay sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta.
Melalui program ‘Jaksa Sahabat Pendidik’, pemerintah berharap komunikasi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum semakin terbuka. Dengan demikian, tenaga pendidik dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang, sementara pengelolaan anggaran pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.(*)






