Simalungun |Update24News.id -Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun (GPPMS) melakukan aksi Unjuk Rasa di Unit Bank Republik Indonesia (BRI) Unit Tiga Balata, kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun,Selasa (10/3/2026).
Aksi Unras tersebut dikoordinatori langsung oleh Lucky Silalahi selaku Ketua GPPMS.
Dalam orasinya, Lucky Silalahi menyampaikan bahwa Kepala unit Bank BRI Tiga Balata sudah melakukan pembangkangan terhadap aturan program strategis nasional.
Pasalnya, Pihak Bank BRI unit tiga Balata diduga meminta tambahan jaminan Pinjaman Modal KUR Plafond maksimal Rp 100 juta. Menurutnya, Hal tersebut sudah menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Menurut pemahaman kami, jika BANK tetap menahan jaminan atau mewajibkan agunan tambahan untuk pinjaman 100jt, BANK dapat diberikan sanksi administratif sesuai regulasi yang ada,” ucapnya.
Ia juga mendesak agar Kepala Unit Bank BRI Tiga Balata diberikan sanksi administratif jika tidak bersedia mengembalikan agunan nasabah tersebut.
“Jika Kepala Unit BANK BRI Tiga Balata tetap bersikeras tidak ingin mengembalikan agunan seperti SHM , BPKB atau lainnya terhadap nasabah pinjaman dibawah 100jt, maka diduga tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran operasional serius dan penggelapan hak nasabah,”tambahnya.
Untuk itu, GPPMS mendesak kepala unit Bank BRI Tiga Balata agar segera mengembalikan semua Agunan Nasabah KUR Plafond Pinjaman dibawah Rp 100 juta tersebut.
Dalam aksi Unras itu, GPPMS Melalui Lucky Silalahi membacakan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala unit Bank BRI Tiga Balata, diantaranya:
1.Menduga Kepala Unit Bank BRI Tiga Balata melakukan Maladministrasi.
2.Menduga Kepala unit Bank BRI Tiga Balata melakukan Praktek Pungutan Agunan Ilegal.
3.Diduga Melakukan Pembodohan terhadap Nasabah.
4. Diduga telah melanggar Aturan hukum yang berpotensi dikenakan
Koordinator Aksi menyampaikan persoalan Agunan Nasabah KUR BRI pinjaman dibawah 100 juta yang ditahan diyakini bahwa ini menjadi masalah krusial hari ini secara nasional.
“Kami juga menduga bahwa Unit BRI Tiga Balata telah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai pada ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK, Peraturan Menteri Perekonomian No 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 3 juncto ayat 5, dan Pasal 486 KUHP Terbaru (UU 1/2023),”Tutup Lucky sambil membubarkan massa dengan tertib.
Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bank BRI.
Sumber: GPPMS/Lucky Silalahi




