MEDAN, Update24News.id – Forum Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum Sumatera Utara (Forum P3H Sumut) berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 8 Juli 2026. Aksi tersebut akan dipusatkan di tiga lokasi, yakni Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Aksi digelar sebagai bentuk protes atas insiden padamnya aliran listrik selama hampir empat jam di Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan (RS PHCM) Belawan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Koordinator aksi, Rafli, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan aksi dan akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada instansi terkait.
“Kami telah menjadwalkan aksi dan akan mendatangi tiga titik, yakni Polda Sumut, Kejati Sumut, dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk meminta persoalan ini diusut secara serius,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Sementara itu, Ketua Umum Forum P3H Sumut, Ferdaus, menilai insiden tersebut bukan sekadar gangguan teknis, melainkan dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan fasilitas rumah sakit.
Menurutnya, rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia, sehingga keberadaan sistem kelistrikan cadangan merupakan kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
“Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang taruhannya adalah nyawa manusia. Setiap detik pasokan listrik sangat menentukan hidup dan matinya pasien. Membiarkan fasilitas medis kritis tanpa listrik selama hampir empat jam adalah bentuk kelalaian serius yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ferdaus.
Forum P3H Sumut menduga padamnya aliran listrik tersebut berpotensi mengancam keselamatan pasien, khususnya yang menjalani perawatan di ruang ICU, ruang rawat inap, maupun pasien yang bergantung pada peralatan medis berbasis listrik.
Selain itu, mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit yang mengatur kewajiban tersedianya generator set (genset) dan Uninterruptible Power Supply (UPS) agar pasokan listrik darurat dapat berfungsi dalam waktu singkat ketika listrik utama padam.
Forum P3H Sumut juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar keselamatan.
Dalam aksi nanti, Forum P3H Sumut akan menyampaikan lima tuntutan, yaitu:
1. Mendesak Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melakukan audit investigatif terhadap sistem kelistrikan, genset, dan UPS di RS PHCM Belawan.
2. Meminta pihak berwenang mengevaluasi serta mencopot Direktur Utama dan Kepala RS PHCM Belawan apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.
3. Mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan kelalaian yang dinilai membahayakan keselamatan pasien.
4. Meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu.
5. Mengingatkan manajemen rumah sakit agar mengutamakan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.
Ferdaus menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait maupun manajemen rumah sakit, Forum P3H Sumut akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar, termasuk di RS PHCM Belawan dan Pelindo, serta mengajak berbagai elemen masyarakat untuk turut menyuarakan aspirasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RS PHCM Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi maupun tudingan yang disampaikan Forum P3H Sumut.(TIM)





