Update24News.id l Simalungun, Kian maraknya praktik penjualan  layanan internet rumah tanpa izin mendapat sorotan dari DPD LSM Kerista Sumut. Menurut Panjaitan, Ketua LSM Kerista, akibat harga yang lebih terjangkau dan keengganan masyarakat untuk berlangganan layanan seluler yang membuat masyarakat memilih jasa RT/RW Net Ilegal.

Seperti disampaikan Panjaitan pada media ini, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat Kecamatan Hutabayu, hampir seribuan pasangan telah terpasang di Kecamatan Hutabayu.

“itu baru di kecamatan Hutabayu, bagaimana di kecamatan lain yang berada di kabupaten Simalungun,” ucap Panjaitan kepada media ini.

Masih kata Panjaitan, penyebab enggannya masyarakat berlangganan layanan seluler yang resmi, masyarakat tergiur dengan harga murah yang ditawarkan penyedia layanan internet tanpa ijin.

Sebagai contoh PT. iForte Solusi Infotek (iForte) dan PT. TBG (Tower Bersama Group), yang bebas melakukan pemasangan jaringan internet tanpa izin ke rumah-rumah warga.

Menurut Panjaitan, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin atau tupoksi penyambungan ke rumah-rumah melainkan sebatas penyedia jaringan optik ke terminal box.

“Selanjutnya menjadi tupoksi pihak maupun rekanan yang memiliki izin badan usaha penyambung jaringan ke rumah-rumah,” ujar Parulian.

Dengan tidak adanya izin tersebut, perusahaan ini diduga telah merugikan keuangan negara karena dipastikan tidak membayar pajak penghasilan.

LSM Kerista meminta pemerintah melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah seharusnya memberikan surat perintah penghentian pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan.

Dalam hal pelaku usaha ilegal tidak mengindahkan surat tersebut, LSM Kerista meminta agar pemerintah melakukan tindakan penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses dan/atau daya paksa polisional untuk menghentikan pelanggaran tersebut.

Selain melakukan penertiban, jika perusahaan dimaksud tidak mengindahkan, LSM Kerista juga meminta pemerintah untuk memberikan dukungan kepada penyidik Polri yang memiliki kewenangan dan sedang menangani tindak pidana penjualan akses internet ilegal.

Ketika Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun melalui Kabid terkait Agus Sinaga, ditanyakan apakah PT. PBG dan PT. IForte sudah ada mengurus rekomtek untuk penanaman tiang jaringan internet tersebut, Agus mengatakan akan segera mencek karena masih berada di lapangan.

“Nanti kuchek ya, kebetulan aku lagi di lapangan,” ujar Agus melalui pesan WA.

Sementara pihak PT. iForte Solusi Infotek (iForte) dan PT. TBG hingga saat ini belum dapat dimintai tanggapannya