MEDAN |Update24News.id – Forum Pemuda Peduli Pembangunan dan Hukum (Forum P3H) mengecam keras insiden ledakan pipa yang terjadi di pabrik kelapa sawit (PKS) PT Cisadane Sawit Raya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Organisasi tersebut menilai kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja itu diduga terjadi akibat kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Peristiwa yang terjadi pada 18 April 2026 itu bermula saat dilakukan proses perbaikan pipa di area pabrik. Saat pekerjaan berlangsung, diduga terjadi semburan air kondensat bersuhu tinggi disertai uap bertekanan yang mengakibatkan ledakan.

 

Akibat insiden tersebut, tiga pekerja menjadi korban, yakni Randy (45) yang meninggal dunia, serta Adhadi (45) dan Lahmuddin (45) yang mengalami luka bakar serta cedera serius.

 

Forum P3H menduga terdapat prosedur keselamatan kerja yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak perusahaan. Menurut mereka, dugaan kelalaian tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap keselamatan pekerja.

 

Sebagai bentuk protes, Forum P3H berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 6 Juli 2026, dengan membawa sejumlah tuntutan.

 

Pertama, mereka mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menyegel lokasi kejadian di PT Cisadane Sawit Raya hingga seluruh proses penyelidikan selesai dan penyebab pasti kecelakaan terungkap secara transparan.

 

Kedua, Forum P3H meminta Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Labuhanbatu memberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional perusahaan atas dugaan pelanggaran berat terhadap aturan K3.

 

Ketiga, mereka mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan penerapan sistem K3 perusahaan serta mempertimbangkan pencabutan izin operasional apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

 

“Kami menegaskan bahwa nyawa pekerja tidak boleh ditukar dengan keuntungan korporasi. Polda Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Bupati Labuhanbatu harus menunjukkan ketegasan. Jangan ada kompromi hukum terhadap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke tingkat manajemen tertinggi,” tegas Baikal, Rabu (01/07/2026).

 

PT Cisadane Bantah Abaikan K3

 

Menanggapi tudingan tersebut, pihak PT Cisadane Sawit Raya membantah telah mengabaikan aspek keselamatan kerja.

 

Dalam keterangan resminya kepada wartawan, perusahaan menyatakan tetap menjunjung tinggi prinsip K3 dalam seluruh aktivitas operasional.

 

“Bahwa kami sangat menjunjung prinsip K3 di PT Cisadane Sawit Raya dan tidak benar adanya pengabaian K3 di perusahaan,” tulis pihak perusahaan.

 

Perusahaan juga menjelaskan bahwa saat proses perbaikan dilakukan, seluruh operasional mesin pabrik telah dihentikan beberapa jam sebelumnya.

 

Selain itu, pihak perusahaan menyebut telah memberikan keterangan kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara maupun penyidik Polres Labuhanbatu dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan terkait penyebab kecelakaan kerja tersebut masih berlangsung. Belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang mengenai penyebab insiden maupun adanya dugaan pelanggaran K3.(TIM)