Update24News.id, Sumut – Mulai besok, Senin 14 Juli 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) akan melaksanakan Operasi Patuh (Razia) secara serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Patuh (Razia) ini dilaksanakan hingga selama 14 hari kedepan yakni sampai dengan tanggal 27 juli 2025.
Untuk itu, dihimbau kepada para pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan berkendara sebelum bepergian. Sebab pihak kepolisian akan langsung melakukan tindakan tilang bagi para pengendara yang tidak mematuhi aturan-aturan keselamatan berkendara.
Ada 10 poin target penindakan dalam operasi Patuh ini, diantaranya,
1.Pengendara dan yang dibonceng roda dua yang tidak menggunakan Helm SNI.
2. Menggunakan Handphone saat mengemudikan kendaraan.
3.Melanggar Rambu-rambu lalulintas (Dilarang keras melawan arus)
4.Berkendara Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
5.Pengendara masih dibawah umur.
6.Berkendara tidak membawa surat-surat (SIM dan STNK) roda dua maupun roda empat.
7.Pengendara melanggar Marka jalan.
8.Tidak menggunakan Plat Nomor atau Menggunakan TNKB Palsu.
9.Mengemudi atau berkendara dibawah pengaruh alkohol (Mabuk)
10. Kendaraan melebihi muatan.
Guna menghindari tindakan langsung (Tilang) dan kelancaran dalam perjalanan, sebaiknya ikuti aturan yang berlaku dan periksa kelengkapan sebelum berangkat.(Red)




