MEDAN, Update24News.id – Aliansi Wartawan Anti Kekerasan menggelar aksi damai di halaman Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (12/10/2026). Aksi tersebut mendesak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum Asisten Kepala (Askep) Perkebunan Mayang, PTPN IV Regional II.

Aksi yang diikuti sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan daring di wilayah Siantar-Simalungun itu dipimpin Ketua Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, Tumbur Panjaitan.

Para peserta menyampaikan aspirasi secara tertib dengan meminta Polda Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan ancaman terhadap jurnalis serta mengevaluasi penanganan perkara di Polres Simalungun.

Dalam aksi tersebut, Hasudungan Purba bertindak sebagai orator. Ia menyampaikan tuntutan kepada Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Sonny Irawan, S.I.K., M.H., agar mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramartha, S.T.K., S.I.K., yang dinilai belum optimal dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Wartawan adalah pilar keempat dalam membangun bangsa, dan pekerjaan kami dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Hasudungan di hadapan peserta aksi.

 

Ia juga menyayangkan dugaan ancaman yang disebut dilakukan Panuturan Marpaung, yang dalam perkara tersebut menjabat sebagai Asisten Kepala Perkebunan Mayang.

Hasudungan menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari pemberitaan mengenai dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di lingkungan perkebunan.

Menurutnya, pengaduan terkait persoalan itu telah disampaikan ke Polres Simalungun sejak 11 Juni 2026. Namun, hingga aksi digelar, pihak wartawan menilai belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.

“Kami berharap pengaduan yang sudah kami sampaikan pada bulan Juni lalu segera ditindaklanjuti dan diperiksa secara mendalam,” ujarnya.

Melalui aksi tersebut, para wartawan meminta aparat kepolisian menangani laporan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sementara itu, Antoni Siallagan, wartawan yang mengaku menerima ancaman pembunuhan dalam perkara tersebut, menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya.

Antoni mengatakan, dugaan ancaman itu terjadi setelah dirinya menerbitkan pemberitaan terkait persoalan di Perkebunan Mayang. Ia mengaku Panuturan Marpaung terpancing emosi dan melontarkan ancaman terhadap keselamatan dirinya.

Antoni menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan terikat pada kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyebut telah menjelaskan kepada pihak terkait bahwa keberatan terhadap suatu pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab.

“Dalam mencari, mengolah, dan menyajikan pemberitaan, kami memiliki kode etik jurnalistik yang harus kami patuhi. Kalau tidak menerima pemberitaan, silakan menggunakan hak jawab yang sudah diatur dalam peraturan,” kata Antoni.

Ia berharap persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum sehingga jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi maupun ancaman.

Aspirasi para peserta aksi diterima oleh perwakilan Polda Sumatera Utara, AKP Daulay, yang bertugas sebagai Pengawas Piket Reserse Kriminal.

Dalam kesempatan itu, AKP Daulay menjelaskan sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh masyarakat apabila merasa penanganan perkara oleh penyidik di tingkat Polres tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menyebutkan bahwa pengaduan terkait dugaan keterlambatan, ketidakprofesionalan, atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dapat disampaikan melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) maupun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, para pengadu dapat mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara.

“Hari ini juga, jika kawan-kawan mau melayangkan surat resmi kepada Kapolda, kami siap mendampingi asalkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengaduan tersebut,” ujar AKP Daulay.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan kepada peserta aksi sebagai langkah untuk menempuh mekanisme pengaduan secara resmi.

Aliansi Wartawan Anti Kekerasan berharap Polda Sumatera Utara segera memberikan perhatian terhadap pengaduan yang disampaikan serta memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur hukum.

Mereka juga meminta agar dugaan ancaman terhadap wartawan diusut secara objektif sehingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang adil.

Para peserta aksi menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa rasa takut terhadap ancaman atau intimidasi.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Whisnugraha yang dimintai tanggapannya melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan, Askep PTPN IV Kebun Mayang Regional II maupun manajemen PTPN IV Regional II belum berhasil dikonfirmasi.(TIM)