PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II Dionysius Lucas Hendrawan, di ruang kerja wali kota, Balai Kota Pematangsiantar, Senin (2/11/2026).

 

Audiensi tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi dan sinergi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Kanwil DJP Sumut II, khususnya dalam bidang perpajakan, edukasi pajak, serta pengembangan potensi pendapatan daerah.

 

Lucas Hendrawan yang hadir bersama jajaran menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan kesempatan untuk bersilaturahmi dan menjalin komunikasi langsung dengan Wali Kota Pematangsiantar.

 

“Ini kali pertama saya bertemu Pak Wesly Silalahi,” ujar Lucas.

 

Dalam kesempatan itu, Lucas menegaskan bahwa pemerintah daerah merupakan mitra strategis DJP. Karena itu, pihaknya berharap Pemko Pematangsiantar dapat terus menjalin komunikasi dan berbagi informasi, khususnya yang berkaitan dengan sektor keuangan.

 

Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui diskusi, pertukaran informasi, hingga kerja sama formal apabila diperlukan.

 

“Kita bisa berdiskusi. Kami siap, termasuk dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Kalau perlu MoU, kami juga siap agar gaungnya lebih kencang lagi,” ungkapnya.

 

Selain memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Lucas juga menyampaikan komitmen Kanwil DJP Sumut II dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Dukungan tersebut antara lain melalui sosialisasi dan edukasi perpajakan agar para pelaku UMKM semakin memahami kewajiban perpajakan serta dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik.

 

Menanggapi hal tersebut, Wesly Silalahi yang didampingi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Muhammad Hamdani Lubis, S.H., M.H., menyambut baik kesiapan Kanwil DJP Sumut II untuk menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan Pemko Pematangsiantar.

 

Wesly menilai edukasi perpajakan merupakan hal penting, tidak hanya bagi masyarakat dan pelaku UMKM, tetapi juga bagi aparatur sipil negara (ASN).

 

“ASN juga membutuhkan sosialisasi tentang pajak, salah satunya mengenai pengisian formulir PPh Pasal 21,” sebut Wesly.

 

Lebih lanjut, Wesly berharap komunikasi dan kerja sama antara Pemko Pematangsiantar dan Kanwil DJP Sumut II dapat menjadi ruang untuk bertukar informasi serta berdiskusi mengenai sumber dan potensi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak.

 

Menurutnya, sinergi yang terjalin dengan baik diharapkan dapat mendukung peningkatan pemahaman perpajakan sekaligus mendorong optimalisasi potensi pendapatan daerah.

 

“Semoga Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Kanwil DJP Sumut II bisa bersinergi,” pungkasnya. (*)