PEMATANGSIANTAR| Update24News.id – Wesly Silalahi melalui Asisten Administrasi Umum Setdako, Dedy Tunasto, menghadiri pemusnahan barang bukti puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (21/05/2026).
Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo itu menyita perhatian. Pasalnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara pidana, didominasi kasus narkotika.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 139,74 gram, ganja 236,93 gram, hingga pil ekstasi 10,55 gram. Selain itu, turut dimusnahkan bong, kaca pirex, timbangan digital, handphone, hingga berbagai alat pendukung transaksi narkoba.
Bukan hanya narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah senjata tajam seperti parang dan pisau, serta barang bukti dari kasus penganiayaan, pencurian, pembunuhan, hingga pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
Mewakili Wali Kota, Dedy Tunasto menegaskan perang terhadap narkoba dan kriminalitas tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum sendirian.
“Penegakan hukum membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta situasi aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar,” tegasnya.
Ia juga menegaskan dukungan penuh Pemko Pematangsiantar terhadap langkah aparat dalam memberantas narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Sementara itu, Kasi PAPB Eka Kartika Purba mewakili Kajari Erwin Purba mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara narkotika, 6 perkara Oharda, dan 2 perkara Kamtibum sepanjang periode November 2025 hingga Mei 2026.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Pematangsiantar.




