PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Perjalanan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

 

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Pematangsiantar menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK untuk menelaah dan memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ketua DPC GPM Pematangsiantar, Nikolaus Sitorus, menyebutkan terdapat tiga poin laporan yang menjadi perhatian publik, yakni:

 

1. Dugaan keterlibatan Wali Kota Pematangsiantar dalam pembelian eks Rumah Sakit Covid-19 yang diduga mengandung unsur mark up anggaran hingga miliaran rupiah. Kasus ini disebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan perkembangan proses hukum lebih lanjut.

 

2. Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, mulai dari proses pelelangan hingga pelaksanaan proyek yang diduga dikendalikan oleh wali kota.

 

3. Dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar.

 

Nikolaus menegaskan, ketiga poin tersebut masih berupa dugaan yang saat ini tengah berproses dan belum memiliki putusan hukum tetap. Namun demikian, menurutnya, laporan-laporan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan dinilai berpotensi mencoreng nama baik Kota Pematangsiantar.

 

“DPC Gerakan Pemuda Marhaenis siap mengawal proses ini hingga KPK RI memberikan kepastian hukum atas laporan-laporan yang telah disampaikan,” ujarnya.

 

Ia juga menyatakan, GPM tetap menghormati hak Wali Kota Pematangsiantar untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan kepada publik. Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut agar tercipta transparansi dan akuntabilitas.

 

Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Penerangan dan Propaganda DPC GPM Pematangsiantar, Gideon Surbakti, meminta KPK bekerja secara tegas dan objektif dalam menangani laporan yang ada.

 

“KPK harus tegas dalam menjalankan tugasnya, menelaah dengan baik setiap laporan sehingga seluruh tahapan penyelidikan dapat berjalan secara terstruktur. Percepatan penanganan juga penting mengingat substansi laporan berkaitan dengan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Kota Pematangsiantar,” kata Gideon, Sabtu(18/7).

 

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukum, pihaknya berharap seluruh proses penegakan hukum dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

 

“Apabila memang terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan diharapkan bersikap profesional dalam menjalani proses hukum dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan,” tambahnya.

 

Gideon juga menyatakan pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait berbagai laporan tersebut. Menurutnya, GPM tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum apabila tidak terdapat respons yang memadai dari pihak terkait.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait substansi laporan yang disebut telah disampaikan kepada KPK RI.

 

Catatan Redaksi: Seluruh poin yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan belum dinyatakan terbukti secara hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.