PEMATANGSIANTAR|Update24News.id – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Markas Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (9/6/2026) sore.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika di berbagai lokasi di Kota Pematangsiantar. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 77.836,92 gram atau sekitar 77,8 kilogram dan sabu-sabu seberat 1.122,69 gram atau sekitar 1,1 kilogram.
Dalam sambutannya, Wesly menyampaikan apresiasi kepada Polres Pematangsiantar beserta seluruh aparat penegak hukum yang terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
Menurut Wesly, pemusnahan barang bukti narkotika tidak sekadar menjadi bagian dari prosedur hukum atau kegiatan seremonial semata. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan simbol komitmen bersama bahwa Kota Pematangsiantar tidak memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa kita bersama-sama berkomitmen menjaga Kota Pematangsiantar dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,” ujar Wesly.
Pada kesempatan itu, Wesly mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan terhadap ancaman narkoba yang terus mengintai berbagai lapisan masyarakat.
Khusus kepada generasi muda, Wesly berpesan agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, masa depan bangsa berada di tangan generasi muda, sehingga keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba hanya akan menghancurkan cita-cita dan masa depan yang telah diperjuangkan dengan susah payah.
Ia juga kembali menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H, beserta seluruh jajaran atas kerja keras, dedikasi, dan konsistensi dalam memberantas peredaran narkoba melalui penegakan hukum, pencegahan, hingga pengungkapan berbagai kasus.
Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak mengungkapkan bahwa dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, pihaknya telah mengamankan sembilan tersangka. Selain itu, tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Sah Udur, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus sebagai wujud transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
Ia menjelaskan, berdasarkan estimasi kepolisian, keberhasilan penyitaan narkotika dalam jumlah besar tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan itu, lanjutnya, tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.
Terkait proses hukum, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar telah menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap para tersangka. Sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.
Usai sambutan, Wali Kota Wesly bersama Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mesin penghancur yang telah disiapkan.
Turut hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar Drs HM Ali Lubis, perwakilan Forkopimda, BNN Provinsi Sumatera Utara, perwakilan Dit Laboratorium Polda Sumut, perwakilan Rektor Universitas Simalungun (USI), BNN Kota Pematangsiantar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematangsiantar Ir Ali Akbar, Staf Ahli Bidang Pembangunan Setdako, Muhammad Hamdani Lubis, S.H, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Johannes Sihombing, S.STP., M.Si.(*)




