PEMATANGSIANTAR | Update24News.id – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyerahkan Daftar Ketetapan Pajak (DKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) Tahun 2026 kepada delapan camat se-Kota Pematangsiantar. Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna Setdako Pematangsiantar, Senin (27/04/2026) siang.
Dalam arahannya, Wesly menegaskan pentingnya peran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai leading sector dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Ia meminta agar inovasi terus dilakukan, khususnya dalam meningkatkan realisasi pajak daerah.
“Tingkatkan mutu pelayanan dan berikan kemudahan akses informasi serta solusi terbaik, terutama dalam pengelolaan PBB yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Perhatikan juga kenyamanan serta efisiensi waktu,” ujarnya.
Berdasarkan APBD Tahun 2026, sektor PBB P-2 ditargetkan berkontribusi sebesar 8,21 persen atau Rp12,5 miliar dari total target pajak daerah Rp152,2 miliar. Untuk itu, Wesly mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadi teladan dengan taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.
Ia juga menekankan peran camat dan lurah agar aktif memantau distribusi SPPT kepada masyarakat. “Petugas harus memastikan SPPT benar-benar sampai ke wajib pajak, sehingga tidak ada alasan tidak membayar karena tidak menerima SPPT,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, menjelaskan penyerahan DKP dan SPPT bertujuan agar dokumen tersebut tersampaikan tepat waktu kepada masyarakat, sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai maksimal.
Ia menyebutkan, tahun 2026 ini DKP yang diserahkan sebanyak 106 eksemplar dan SPPT PBB P-2 sebanyak 93.542 lembar. Tarif PBB P-2 ditetapkan sebesar 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar, sesuai Peraturan Wali Kota Pematangsiantar.
Adapun jatuh tempo pembayaran PBB P-2 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Oktober 2026, sementara batas penyampaian SPPT kepada masyarakat paling lambat 31 Mei 2026.
Dalam laporannya, Alwi juga memaparkan tren realisasi PBB P-2 yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir, yakni tahun 2023 sebesar 80,96 persen, tahun 2024 sebesar 83,09 persen, dan tahun 2025 mencapai 87,43 persen.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan simbolis DKP dan SPPT PBB P-2 kepada para camat.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda dan jajaran Pemko Pematangsiantar, termasuk perwakilan Bank Sumut, staf ahli, para asisten, camat, dan lurah se-Kota Pematangsiantar. (*)




