SIMALUNGUN |Update24News.id – Pesan itu disampaikan dengan tegas dan tanpa kompromi: tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Komitmen tersebut kembali dibuktikan melalui penangkapan seorang mahasiswa berinisial WUS (22) yang diduga sebagai pengedar sabu, pada Sabtu dini hari, 11 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka diamankan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Saat ditangkap, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam wadah minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, menyatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polsek Bosar Maligas telah menunjukkan bahwa tidak ada kompromi dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mendukung setiap langkah satuan kewilayahan dalam menjaga Simalungun bebas dari narkoba,” ujarnya.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H., bersama personel turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Begitu informasi kami terima, personel langsung bergerak. Bagi kami, setiap laporan masyarakat adalah perintah yang wajib ditindaklanjuti,” tegas IPTU Sonni.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun satu orang berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya lolos dan kini masih dalam pengejaran.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial WUS, warga Huta III Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa:
Sabu seberat bruto 1,58 gram dalam tiga plastik klip kecil
Tempat minyak rambut Gatsby Pomade warna biru
Satu kotak plastik berisi alat isap sabu
Kaca pirex
Sekop dari pipet plastik
Jarum
Kompeng dari pipet plastik
Tujuh plastik klip kosong
Uang tunai Rp100.000
Mancis warna biru
Satu unit iPhone 13 warna biru
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Jaini yang disebut berdomisili di Kabupaten Batu Bara.
“Ini petunjuk penting yang akan terus kami kembangkan. Tidak ada penjahat narkoba yang akan kami biarkan bebas,” ujar IPTU Sonni.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Menutup keterangannya, Kapolsek kembali menegaskan sikap keras institusinya terhadap kejahatan narkoba.
“Kepada siapa pun yang masih berani bermain-main dengan narkoba di wilayah kami, kami tegaskan: tidak ada negosiasi. Polsek Bosar Maligas akan terus bergerak siang dan malam demi melindungi masyarakat,” pungkasnya.




