TAPANULI TENGAH |Update24News.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah, bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial ANPP (26), yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, proses hukum dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Mei 2026.

“Benar, tersangka ANPP yang merupakan ayah kandung korban telah kami amankan pada hari Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar IPTU Dian Agustian, Sabtu (16/5/2026).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban berinisial GO (6) diduga menjadi korban penganiayaan setelah dianggap terlambat pulang bermain dari rumah tetangga.

Emosi karena korban belum pulang, tersangka kemudian menjemput anaknya secara paksa dan diduga melakukan kekerasan fisik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta rekaman video yang sempat beredar di tengah masyarakat, ANPP diduga menampar korban berulang kali, memukul menggunakan tali pinggang, hingga melempar keranjang plastik ke arah kepala korban.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuh.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial D (38) selaku kuasa keluarga yang merasa keberatan atas perlakuan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian menegaskan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengamanan barang bukti berupa surat kuasa dan flashdisk berisi rekaman video kejadian.

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan Visum et Repertum ke RSU Pandan guna memperkuat pembuktian medis atas luka yang dialami korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum lebih lanjut.