SIMALUNGUN |Update24News.id – Peran kepolisian sebagai penjaga stabilitas dan harmoni sosial kembali terlihat dalam penanganan konflik warga di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Personel Polsek Bangun bergerak cepat merespons pertikaian yang berujung dugaan penganiayaan, Jumat (3/4/2026) malam.
Mediasi yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB di Kantor Pangulu Karang Bangun itu berlangsung hingga larut malam. Dalam suasana yang semula tegang, aparat kepolisian berhasil meredam konflik melalui pendekatan persuasif dan humanis, hingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengedepankan penyelesaian konflik berbasis musyawarah.
“Personel kami hadir langsung di tengah masyarakat untuk memastikan setiap persoalan bisa diselesaikan secara bijak dan tidak berlarut-larut. Ini adalah bentuk nyata pelayanan Polri,” ujarnya.
Kasus ini melibatkan dua kelompok warga, di mana pihak korban terdiri dari tiga orang warga Nagori Karang Bangun, sementara pihak terduga pelaku berjumlah dua orang, salah satunya berasal dari Pematangsiantar. Insiden penganiayaan tersebut sempat memicu ketegangan antarwarga sebelum akhirnya ditangani aparat.
Empat personel Polsek Bangun—Aiptu Wibowo, Aipda R. Sirait, Aipda Hanafi, dan Aipda Afan Lubis—memfasilitasi dialog terbuka antara kedua pihak. Dalam proses tersebut, pihak terduga pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak korban dengan lapang dada. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pelaku juga bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak korban menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tambah Verry Purba.
Keberhasilan mediasi ini menjadi cerminan pendekatan restoratif yang kini semakin dikedepankan oleh kepolisian. Tak hanya menegakkan hukum, aparat juga berperan sebagai mediator yang mampu memulihkan hubungan sosial masyarakat.
Langkah cepat dan humanis tersebut diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik di tengah masyarakat, guna menjaga kondusivitas dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan di wilayah Kabupaten Simalungun.




