SIMALUNGUN |Update24News.id – Di tengah sunyinya dini hari, langkah cepat dan penuh empati ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Tak sekadar menjalankan tugas penegakan hukum, aparat kepolisian ini juga memastikan sisi kemanusiaan tetap menjadi prioritas.

Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, enam personel piket Sat Reskrim Polres Simalungun mengawal langsung seorang terlapor kasus dugaan penganiayaan berinisial P.S.S ke Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem untuk menjalani observasi kejiwaan.

Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa P.S.S memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, dengan status rawat jalan sejak Februari 2026.

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri secara utuh, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga kemanusiaan.

“Penanganan perkara tidak bisa dilepaskan dari kondisi pelaku. Kami memastikan aspek kejiwaan juga ditangani secara serius,” ujarnya.

 

Peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik.

Korban, Senti br. Silalahi (petani), mengalami luka cukup parah setelah diduga dianiaya oleh P.S.S yang merupakan tetangganya sendiri.

Informasi kejadian pertama kali diterima anak korban, B.S, dari saksi R.P. Saat tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan—muntah darah, luka terbuka di kening kiri, lebam di mata, serta luka di bagian tubuh lainnya.

Korban sempat mendapat penanganan awal di Puskesmas Sidamanik sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar karena kondisi luka yang cukup serius.

 

Laporan kasus ini telah teregister dengan nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 4 April 2026.

Polsek Sidamanik bergerak cepat melakukan langkah awal, mulai dari olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, hingga pengajuan visum et repertum.

Yang menarik, penanganan kasus ini menunjukkan sinergi kuat antara Polsek Sidamanik dan Sat Reskrim Polres Simalungun. Menyadari kondisi kejiwaan terlapor, aparat tidak hanya fokus pada aspek pidana, tetapi juga memastikan penanganan medis berjalan paralel.

Tim pengawalan yang dipimpin Dommes Marbun bersama lima personel lainnya berhasil memastikan P.S.S diterima di RSJ Medan untuk observasi lanjutan.

“Proses hukum tetap berjalan, namun kami juga menunggu hasil observasi medis sebagai bagian penting dalam penanganan perkara ini,” tambah Verry.

 

Kasus ini menjadi gambaran bahwa wajah penegakan hukum tidak selalu kaku dan represif. Dalam situasi tertentu, pendekatan humanis justru menjadi kunci utama.

Langkah Sat Reskrim Polres Simalungun ini menunjukkan bahwa hukum dan kemanusiaan tidak harus berjalan sendiri-sendiri, namun keduanya bisa hadir beriringan, bahkan dalam situasi paling genting sekalipun.