Update24News.id l Simalungun, Buntut dugaan adanya konspirasi melalui sebuah pemberitaan dengan salah satu media online, yang sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu, dimana dalam upaya penegakan hukum yang sedang gencar dilakukan Satnarkoba Polres Simalungun, dua orang pengedar sabu ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun.

Dalam sebuah operasi yang dilakukan Satnarkoba Polres Simalungun pada Kamis, (15/05/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, SIP SH MH mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 37,38 gram dari dua lokasi berbeda, di Kabupaten Simalungun.

Keterangan tertulis yang diperoleh wartawan, Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, “Dua tersangka yang ditangkap adalah Pipi Indriyani (23), warga Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, serta Dedy Syahputra alias Toples (35), warga Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar,”

Lebih lanjut dijelaskan Salamat, dari tangan Pipi, petugas menyita sabu seberat 1,41 gram, sedangkan dari Dedy ditemukan 35,97 gram sabu, sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan narkoba. Tulis AKP Salamat Minggu(18/5/2025).

Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. Lokasi pertama adalah rumah Pipi di Marihat Bukit dan lokasi kedua adalah rumah Dedy Syahputra di Purba Ganda. Kedua tempat tersebut merupakan wilayah hukum Polres Simalungun yang selama ini terus diawasi sebagai zona rawan peredaran narkoba.

Kasat Narkoba menambahkan, Awalnya, kasus ini mencuat dari pemberitaan sebuah media online pada 12 dan 13 Mei 2025 lalu. Dimana, dalam pemberitaan tersebut, dengan sangat berani menuduh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Siahaan melakukan pembiaran terhadap Dedi Sanjaya alias Suro. Belakangan diketahui Suro adalah suami sirih dari tersangka Pipi yang juga merupakan seorang residivis kasus narkoba, Pipi diketahui baru saja menghirup udara bebas dari penjara pada April 2025 lalu. Suro dan Pipi pernah menjadi sepasang kekasih penjual narkoba.

Dalam berita online tersebut penulis bahkan berani memasang foto IPDA Froom Pimpa bersama Suro tanpa izin, yang diambil dari media sosial untuk menggiring opini bahwa “Polisi tidak berani bertindak,” ungkap Perwira tiga balok ini.

Kapolres Simalungun yang membaca informasi di media online itu segera memerintahkan Kasat Narkoba AKP Henry Sirait untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil investigasi intensif, diketahui bahwa pemilik media yang menerbitkan berita itu berinisial “T” dari luar daerah Simalungun, dan merupakan rekan dekat tersangka Pipi.

Motif dari pemberitaan itu akhirnya terungkap sebagai upaya pribadi Pipi untuk “menyingkirkan” yang kini menjadi rival bisnisnya, yakni Suro, setelah keduanya terlibat konflik terkait suplai narkoba dari bandar berinisial “J” di daerah Gambus, Kabupaten Batubara. Saat ini masih dalam pengembangan.

Setelah keluar dari penjara, Suro memutus pasokan narkoba ke Pipi, hal ini membuat Pipi kehilangan akses untuk berjualan dan memakai narkoba. Terindikasi bahwa Pipi juga pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Dalam kondisi kecewa itu, Pipi diduga bekerja sama dengan “T” untuk membuat berita yang menggiring opini publik bahwa polisi tidak berani menangkap Suro, dengan harapan Suro ditangkap dan ia kembali menguasai pasar.

Namun strategi tersebut berbalik arah, penyelidikan yang dipimpin langsung oleh AKP Henry Salamat Sirait membongkar komunikasi antara Pipi dan “T” melalui telepon genggam yang disita. Dalam pesan tersebut, terlihat bukti Pipi mengirimkan foto Suro dan meminta agar berita segera dibuat. Link berita tersebut pun dikirimkan kembali kepada Pipi.

Penangkapan pun dilakukan pada (15/05/2025) dan penggerebekan dengan didampingi Gamot setempat di lingkungan rumah Suro, namun petugas tidak menemukan keberadaan Suro yang tidak berada di tempat. Selanjutnya Personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan rumah Pipi dan berhasil menangkapnya dengan menemukan sabu-sabu siap edar serta mengungkap bukti percakapan dengan oknum pemilik media yang menerbitkan berita negatif tersebut. Pipi dan Dedy kini ditahan di Mapolres Simalungun.

Kasat narkoba menyampaikan, Personil Sat Narkoba berani dan tidak pernah tutup mata terhadap pelaku-pelaku narkoba. Apabila ada informasi dari masyarakat, tetap akan ditindak lanjuti. Lebih baik sampaikan saja dengan baik, tidak perlu berpolemik, yang dapat menimbulkan opini yang tidak baik ditengah-tengah masyarakat.

Penyidikan terhadap Pipi dan Dedy terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan peran oknum pemilik media dalam penyebaran informasi yang dapat menyesatkan. Sementara itu, Sat Narkoba akan berkolaborasi dengan Siehumas Polres Simalungun untuk melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers dan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.