SAMPANG | Update24News.id – Gelombang protes keras datang dari masyarakat Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Warga melaporkan dugaan praktik korupsi dalam pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, menyusul kondisi bangunan yang dinilai membahayakan keselamatan.

Perwakilan warga, H. Moh Huzaini, Minggu (26/04/2026), mengungkapkan proyek yang dikerjakan oleh PT Agrinas Nusantara (APN) tersebut diduga sarat kecurangan yang terjadi secara masif dan sistematis di 14 desa.

Fakta di Lapangan: Struktur Lemah, Material Dipertanyakan

Berdasarkan pengawasan langsung warga, ditemukan sejumlah kejanggalan teknis yang dinilai fatal dan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Pengurangan Struktur Utama

Tiang baja yang seharusnya menggunakan IWF 250 diganti menjadi IWF 150 yang lebih kecil dan dinilai tidak kokoh.

Rangka atap dipasang renggang dengan material ringan, meski bentang bangunan mencapai ±30 meter.

Besi tulangan berukuran kecil, bahkan banyak ditemukan dalam kondisi berkarat.

Kualitas Material Diduga Rendah

Material baja datang dalam kondisi sudah berkarat.

Cat yang digunakan bukan jenis anti karat sesuai standar.

Bahan dinding disebut tidak sesuai spesifikasi teknis.

Disebut “Bom Waktu”

Secara kasat mata, warga menilai bangunan tersebut tampak goyah dan tidak kokoh. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius.

“Bangunan ini seperti bom waktu, bisa roboh kapan saja dan berpotensi menelan korban jiwa,” ujar salah seorang warga.

Dugaan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Selain persoalan teknis, warga juga menyoroti dugaan penyimpangan anggaran. Dana desa yang seharusnya sebesar Rp880 juta per tahun disebut mengalami pemotongan signifikan, hingga tersisa sekitar Rp369 juta dalam kurun enam tahun untuk proyek tersebut.

“Masyarakat membayar harga penuh, tapi menerima kualitas nol. Selisih dana ini diduga kuat dikorupsi,” tegas Huzaini.

Tuntutan Warga: Audit Total dan Proses Hukum

Melalui surat pengaduan resmi bernomor 001/PENGADUAN/V/2026, warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk:

Melakukan audit menyeluruh di 14 desa.

Memerintahkan perbaikan total bangunan sesuai standar.

Memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.

Mengusut dugaan praktik kongkalikong di tingkat daerah.

“Ini program strategis nasional, tapi diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Kami tidak akan diam,” tegas Huzaini.

Laporan lengkap beserta dokumentasi telah disampaikan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, KPK RI, serta ditembuskan ke Bupati Sampang dan DPRD setempat. Warga berharap penanganan segera dilakukan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.

Penulis: Carles