Update24News.id l Simalungun, Dalam kurun waktu 7 bulan, mulai Januari 2025 hingga Juli 2025, Polres Simalungun melalui Sat Narkoba mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total 1.1 kilogram. Selain Sabu, terdapat juga 205.13 gram Ganja dan Ekstasi 29 Butir.
Sabu sebanyak itu diungkap dari 110 kasus yang berhasil ditangani Sat Narkoba Polres Simalungun dengan tersangka sebanyak 139 orang. Bila dikonversi dalam rupiah, sabu ini diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh dari Polres Simalungu, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH menjelaskan, pencapaian ini merupakan kerja tim personil Sat Narkoba, dalam pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba.
“Kinerja personel Sat Narkoba Polres Simalungun selama kurun waktu 7 bulan, terhitung dari Januari sampai Juli 2025, menunjukkan hasil yang sangat memuaskan. Kami berhasil mengungkap 110 kasus tindak pidana narkoba dengan tingkat penyelesaian mencapai 77 kasus,” tulis AKP Henry Salamat Sirait.
Pencapaian tertinggi terjadi pada bulan Juni 2025 dengan 30 kasus tindak pidana (JTP) dan 33 tersangka yang berhasil diungkap. Sementara itu, bulan Mei menunjukkan angka signifikan dengan penyitaan sabu seberat 587,25 gram dan ganja 205,13 gram, menandakan intensitas operasi yang tinggi dalam periode tersebut.
“Bulan Mei dan Juni menjadi periode paling produktif dalam operasi pemberantasan narkoba. Pada bulan Mei, kami berhasil mengungkap 26 kasus dengan 28 tersangka, sementara Juni mencapai 30 kasus dengan 33 tersangka. Hal ini menunjukkan konsistensi dan peningkatan kinerja tim,” tulis Kasat Narkoba lagi.
Berdasarkan data komprehensif yang dihimpun, total barang bukti yang berhasil disita selama 7 bulan terakhir meliputi ganja seberat 423,24 gram, biji ganja 20,68 gram, sabu seberat 1.109,85 gram, dan ekstasi sebanyak 29 butir. Penyitaan terbesar terjadi pada sabu-sabu yang mencapai lebih dari 1,1 kilogram, menunjukkan tingginya peredaran jenis narkoba ini di wilayah Simalungun.
“Total barang bukti yang berhasil kami sita sangat signifikan, terutama sabu-sabu yang mencapai 1.109,85 gram. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Simalungun cukup besar dan memerlukan penanganan serius dari semua pihak,” sebut Henry Sirait.
Analisis per bulan menunjukkan tren yang fluktuatif namun konsisten. Januari dimulai dengan 11 kasus dan 17 tersangka, meningkat drastis di Februari menjadi 19 kasus dengan 31 tersangka. Maret mengalami sedikit penurunan dengan 15 kasus dan 20 tersangka, kemudian turun di April menjadi 9 kasus dengan 10 tersangka.
“Fluktuasi angka kasus menunjukkan dinamika peredaran narkoba yang dipengaruhi berbagai faktor, termasuk intensitas operasi kami dan modus operandi para pelaku yang terus berkembang. Namun, secara keseluruhan tren menunjukkan peningkatan yang positif,” ujar Kasat Narkoba menjelaskan pola kasus.
Tingkat penyelesaian kasus (JPTP) mencapai 77 dari 110 kasus yang terungkap, menunjukkan efektivitas penanganan mencapai 70 persen. Pencapaian ini menunjukkan profesionalisme tim dalam menindaklanjuti setiap kasus hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dari 110 kasus yang berhasil kami ungkap, 77 kasus telah diselesaikan sesuai prosedur. Sisanya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami memastikan setiap kasus ditangani dengan profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
“Dominasi sabu-sabu dalam kasus yang kami tangani menunjukkan bahwa jenis narkoba ini masih menjadi primadona di kalangan pengguna dan pengedar. Oleh karena itu, fokus operasi kami akan terus diarahkan pada pemberantasan jenis narkoba ini,” ucap Kasat Narkoba.
Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang semakin sadar akan bahaya narkoba dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kolaborasi antara Sat Narkoba dengan berbagai pihak, termasuk BNN dan instansi terkait lainnya, juga menjadi kunci keberhasilan operasi.
Kasat menyebut pihaknya akan semakin gencar melakukan pemberantasan terhadap pengguna dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Tidak ada tempat bagi pengguna dan pengedar narkoba.



