Update24news.id l Simalungun, Polres Simalungun melalui Sat Narkobanya ungkap jaringan narkoba asal kota Pematangsiantar di kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan itu, dua tersangka dengan barang bukti diduga Sabu sebanyak 32.62 gram disita petugas Minggu, (29/09/2024).
Kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah Ivan Rafany alias Tembong (36) dan Pristiwadi alias Wadi (44). Para pelaku diamankan dari Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Selain sabu, turut juga diamankan HP yang diduga sebagai alat transaksi, dan sejumlah uang.
Dalam penuturannya, AKP Henry Salamat Sirait, SIP SH MH, Kasat Narkoba Polres Simalungun yang baru saja dilantik sebagai Kasat menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, kedua pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya kepolisian menerima informasi dari masyarakat, bahwa didaerah tersebut terdapat aktivitas narkoba. Tulis Henry.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Henry, personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu, (29/09/2024), pukul 00.15 WIB, tim yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH bersama sejumlah personel lainnya, melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi yang dicurigai sesuai informasi.
Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dewasa berada di halaman belakang rumah. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama Ivan Refany alias Tembong dan Pristiwadi alias Wadi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Ujar Henry.
Dalam proses interogasi, jelas Henry, Ivan Refany mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Iwan, warga Pematangsiantar.
“Berdasarkan pengakuan tersebut, kami saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” ujar Henry.
Terhadap kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan guna penyidikan mendalam. Kata Henry mengakhiri. (rel).



