MEDAN,Update24News.id – Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia menggelar diskusi nasional bertajuk Bincang Pagi bersama jajaran Kejaksaan Republik Indonesia di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini dipimpin Ketua Umum Persaja Prof. Dr. Asep N. Mulyana, didampingi Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rugi Margono dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto.
Diskusi turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH., MH. Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, para Asisten, serta para Kajari se-Sumut mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Kejati Sumut.
Forum ini membahas implementasi mekanisme plea bargain dalam KUHAP baru, yang memberi ruang bagi terdakwa mengakui kesalahan sejak awal proses peradilan dengan konsekuensi percepatan sidang serta peluang keringanan hukuman.
Usai kegiatan, Kajati Sumut menegaskan seluruh jaksa harus mampu menerapkan plea bargain secara profesional sesuai regulasi dan SOP.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arah penegakan hukum yang lebih modern dan humanis tanpa mengesampingkan kepentingan negara dan masyarakat.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH menyebut diskusi nasional ini sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi jaksa se-Indonesia. Ia menambahkan, seluruh jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara diminta segera beradaptasi dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, dengan tetap memperhatikan kepentingan pelaku maupun korban.
Sumber : Penkum Kejati Sumut




