Update24News.id, Siantar – Meski sudah pernah digrebek dan di pasang Police Line (Garis Polisi), akibat salah satu pengunjung memiliki Ekstasi. Tempat Hiburan Malam Evo Star, yang berada di jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, kini sudah beroperasi kembali.
Garis polisi yang sebelumnya dipasang oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di THM Evo Star itu pun tampaknya sudah dicopot. Namun tidak diketahui pasti pihak mana yang melakukan pencopotan garis polisi tersebut.
Perlu di ingat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sebelumnya pada 20 Juli 2025, melakukan penggrebekan di THM Evo Star karena diduga menjadi sarang Peredaran Narkoba. Dari penggrebekan itu, Tim Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap salah satu yang disebut pengunjung memiliki 5 butir Pil ekstasi.
Namun, Ironisnya, hanya hitungan bulan, THM Evo Star yang berdekatan dengan Yayasan Perguruan Advent itu sudah buka dan beroperasi. Meski sejak dibuka mendapat penolakan dari pihak perguruan Advent.
Lebih mirisnya, Diduga tanpa ada izin operasional, THM Evo Star dengan bangga dan bebas buka kembali aktivitasnya, tanpa ada goyang sedikitpun terhadap peraturan yang ada di kota Pematang Siantar.
Terkait hal tersebut, Tim media Langsung Konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, ” Yang mempunyai hak buka tutup THM adalah pemda lae,” ucapnya ke Tim media.
Sementara Kadis Perizinan Kota Pematangsiantar, Sofie Saragih, ketika dikonfirmasi perihal perizinan THM Evo Star pada 22 September 2025, meskipun Pesan konfirmasi yang di layangkan Melalui WhatsApp Ceklis dua, namun beliau memilih tidak merespon.
Dengan beroperasinya kembali THM Evo Star dikhawatirkan berpotensi menjadi sarang Peredaran narkoba. Jika tidak segera ditindak tegas, maka pemko Pematangsiantar patut diduga melakukan pembiaran terhadap tempat yang berpotensi menjadi lokasi peredaran narkoba.(TIM)




