Medan |Update24News.idb– Sidang praperadilan kasus viral yang dikenal publik dengan narasi “korban disuruh polisi nangkap maling malah masuk penjara” kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menyoroti sejumlah keterangan saksi dari pihak termohon yang dinilai berubah-ubah dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di ruang sidang.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra 4 PN Medan dipimpin hakim tunggal Pinta Ulina Br Tarigan. Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu menyumpah seluruh saksi dan mengingatkan agar memberikan keterangan secara jujur, konsisten, serta sesuai fakta.

Hakim juga menegaskan bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar dan Syahputra Ambarita, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi bernama Putri Mutiara.

Menurut mereka, sejak awal pemeriksaan saksi kerap memberikan jawaban berbelit-belit, mengaku lupa terhadap sejumlah fakta penting, hingga dinilai bertentangan dengan bukti video yang diputar di hadapan majelis hakim.

“Sejak awal pemeriksaan, saksi Putri Mutiara sudah mengaku lupa tanggal kejadian. Setelah itu dia menjelaskan adanya pengeroyokan di kamar nomor 22, sementara dalam video yang diputar di hadapan majelis hakim tidak terlihat adanya pengeroyokan terhadap pelaku pencurian di kamar tersebut,” ungkap kuasa hukum pemohon usai sidang.

Mereka menegaskan, dalam rekaman video yang diputar di persidangan, klien mereka, Persadaan Putra Sembiring, tidak terlihat melakukan pemukulan ataupun memegang pelaku di dalam kamar.

“Klien kami hanya terlihat menyaksikan pelaku dibawa keluar dari kamar,” lanjutnya.

Kuasa hukum pemohon juga menyoroti pernyataan saksi yang menyebut kepala salah satu pelaku pencurian mengalami luka hingga darah menetes ke lantai. Namun, menurut mereka, hal itu tidak terlihat dalam rekaman video yang diputar di ruang sidang.

“Tidak ada bercak darah di lantai maupun pada pakaian pelaku. Ketika kami pertanyakan, saksi malah mengatakan darahnya sudah habis. Pernyataan itu membuat pengunjung sidang merasa heran,” ujar tim kuasa hukum.

Pihak pemohon menegaskan bahwa video yang diputar di persidangan merupakan rekaman asli tanpa rekayasa. Bahkan, menurut mereka, sejumlah saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk Manager Hotel Kristal bernama Sherly, juga menerangkan bahwa tidak terjadi pengeroyokan terhadap pelaku pencurian.

“Jadi kami menduga sejak awal pemeriksaan saksi Putri Mutiara telah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Dalam video yang disaksikan bersama-sama tidak ada terlihat kepala pelaku bocor hingga berdarah ke lantai. Keterangan saksi terlalu melebih-lebihkan kejadian yang sebenarnya tidak ada,” tegas kuasa hukum pemohon.

Selain itu, pihak pemohon juga mempertanyakan keterangan saksi terkait dugaan pengeroyokan terhadap pelaku pencurian bernama Kristian Tarigan di kamar nomor 24.

Menurut mereka, pada saat kejadian beberapa orang berada di pos pertama bersama anggota kepolisian, sedangkan Persadaan Putra disebut berlari sendiri menuju kamar nomor 24 untuk membawa pelaku keluar.

“Jadi bagaimana saksi bisa melihat adanya dugaan pengeroyokan di kamar nomor 24 sementara mereka berada di pos pertama bersama anggota polisi dan saksi lainnya? Ini yang kami nilai semakin janggal dan terkesan tidak sesuai fakta,” lanjutnya.

Pihak pemohon berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan adil, sekaligus memperhatikan integritas seluruh saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah.

Sementara itu, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99 (FROMPER) yang turut menghadiri persidangan menilai terdapat banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat salah satu wartawan di Kota Medan tersebut.

“Saya sangat menyayangkan kenapa seorang wartawan bisa dijadikan tersangka dan terdakwa. Padahal saya melihat korban sebenarnya adalah Persadaan Putra Sembiring. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan adil,” ujarnya usai sidang.

Sidang praperadilan kasus viral tersebut dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan tambahan serta penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.