SIMALUNGUN,Update24News.id – Polres Simalungun, melalui Sat Resnarkoba terus menunjukkan komitmen memberantas narkotika.

 

Kali ini, Seorang pengedar berinisial Dolphin Bella Rokan alias Bela ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan, Rabu (1/10/2025) malam.

Kasat Resnarkoba AKP Henry Selamat Sirait, S.IP.,S.H.,M.H, menjelaskan, Penangkapan Dolphin alias bela bermula dari informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat,pada Rabu 01 Oktober 2025, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Kecepatan dan ketepatan dalam bertindak adalah kunci keberhasilan operasi ini,” ujar Kasat Narkoba, Sabtu (04/10).

Lebih lanjut, AKP Henry Selamat, Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli di Pinggir jalan depan Hotel Raja, jalan Saribu Dolok.

“Saat ditangkap, tersangka sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Dia tidak sempat melarikan diri karena petugas langsung mengamankannya,” ungkap AKP Henry.

Saat dilakukan penggeledahan badan, dari kantong celana pelaku ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu 2,24 gram. Kemudian tersangka diketahui bernama Dolphin Bella Rokan alias bela(34) yang merupakan warga jalan Saribu Dolok, Simpang 2, Kecamatan Simarimbun, Kota Pematangsiantar.

Adapun barang bukti yang didapat dari Bella diantaranya,berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi narkoba.

Kepada petugas, Dolphin alias bella mengakui Narkoba tersebut miliknya yang diperoleh dari Rizal warga Kota Pematangsiantar. Berdasarkan pengakuan Bella, tim Satres narkoba mendatangi rumah Rizal, namun Rizal tersebut sedang tidak berada dirumahnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 17.10 WIB menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi kejahatan narkotika.

“Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pengedar dan bandar narkoba untuk merusak generasi muda kita,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Resnarkoba AKP Henry Selamat mengatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut. Operasi ini tidak akan berhenti hanya dengan penangkapan satu pelaku. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat bandar,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

AKP Henry Selamat menegaskan komitmennya dalam memerangi Peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

“Narkoba adalah musuh bersama kita. Dampaknya sangat mengerikan, merusak fisik, mental, masa depan, bahkan dapat menghancurkan keluarga. Oleh karena itu, kami bertekad untuk terus berjuang memberantas kejahatan ini tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Kini, Dolphin alias bella telah menjalani pemeriksaan di sat Resnarkoba Polres Simalungun, guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba.

Tak lupa, AKP Henry juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

“Mari bersama-sama kita jaga Simalungun dari bahaya narkoba. Laporkan kepada kami, jika ada aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” pungkasnya.(Red/Ril)