PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menunjukkan komitmen mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf dari potensi sengketa dan penguasaan pihak lain.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf. Penandatanganan dilakukan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina yang mewakili Wali Kota Wesly Silalahi, S.H., M.Kn, di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (27/8/2026).
Herlina menandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Erwin Purba, S.H, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Pematangsiantar, Rio Kurniawan, SP., M.Si, Kantor Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pematangsiantar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Muhibuddin. Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sumut juga menandatangani nota kesepahaman serupa, di antaranya Deliserdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Medan, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.
Sebelumnya, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumut yang diwakili Gubernur Bobby Nasution dengan Kajati Sumut Muhibuddin, Kantor Wilayah BPN Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut, serta BWI Sumut.
Dalam sambutannya, Bobby Nasution menekankan pentingnya komitmen bersama untuk memastikan legalitas tanah wakaf. Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga niat mulia para pewakif agar aset yang telah diwakafkan tetap memberikan manfaat bagi umat.
“Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf,” tegas Bobby.
Ia mengatakan legalitas yang jelas diperlukan agar tanah wakaf tidak hilang ataupun dikuasai pihak lain. Dengan kepastian hukum, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjadi amal jariyah bagi para pewakif.
Bobby berharap penandatanganan MoU tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf.
Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan MoU tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi seluruh pihak dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di Sumut.
Menurutnya, percepatan sertifikasi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset wakaf. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa pertanahan serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kesejahteraan umat dan masyarakat.
Muhibuddin mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumut. Namun, baru 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat.
“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” ujar Muhibuddin.
Dengan kondisi tersebut, masih lebih dari separuh tanah wakaf di Sumut yang belum bersertifikat. Karena itu, Muhibuddin mendorong seluruh pihak bekerja bersama mempercepat proses sertifikasi.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, Pemko Pematangsiantar bersama instansi terkait diharapkan berperan aktif mempercepat legalisasi tanah wakaf. Dengan demikian, aset umat memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.(*)




