PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap selama 14 hari, terhitung mulai Jumat (16/10/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak kabut asap.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Rakor berlangsung di Command Center Lantai 2 Balai Kota Pematangsiantar, Jumat (16/10/2026), dengan membahas kondisi terkini kabut asap dan langkah-langkah penanganan yang perlu dilakukan untuk meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Hatoguan Simanjuntak, S.K.M., M.Kes menjelaskan bahwa kondisi cuaca pada hari itu relatif lebih cerah setelah turun hujan.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat rapat berlangsung, belum ditemukan warga yang terjangkit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kondisi kabut asap tersebut.

Meski demikian, kewaspadaan tetap diperlukan agar potensi gangguan kesehatan dapat diantisipasi sejak dini.

Sementara itu, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mengusulkan penetapan status siaga darurat sebagai langkah untuk meningkatkan kesiapan seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menghadapi situasi tersebut.

Ia juga meminta agar kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berlangsung dengan menerapkan langkah-langkah preventif. Upaya tersebut antara lain melalui pembagian masker kepada siswa serta pembatasan aktivitas di luar ruangan guna mengurangi risiko paparan kabut asap.

Selain itu, Junaedi meminta setiap kecamatan agar menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kabut asap, termasuk laporan warga yang mengalami gangguan kesehatan, khususnya gejala ISPA.

“Bahkan bila diperlukan, membuka posko di setiap kelurahan/kecamatan. Saya juga meminta BPBD tetap koordinasi dengan stakeholders,” kata Junaedi.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Wesly Silalahi menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan harus segera dilakukan untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap masyarakat.

Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait meningkatkan kesiapsiagaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tingkatkan kesiagaan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Wesly.

Dalam rakor tersebut, perwakilan TNI, Polres Pematangsiantar, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar turut menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemko Pematangsiantar dalam menghadapi kondisi kabut asap.

Dukungan tersebut mencakup upaya peningkatan kesiapsiagaan serta rencana pembentukan posko darurat kabut asap apabila diperlukan.

Melalui koordinasi lintas instansi ini, Pemko Pematangsiantar berharap penanganan kabut asap dapat dilakukan secara terkoordinasi, sehingga dampaknya terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat dapat diminimalkan. (*)