Simalungun,Update24News.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Simalungun menilai kepala kantor cabang (Kacab) BRI Pematangsiantar tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Pasalnya, Penyaluran Kredit Usaha Rakyat dibawah Rp 100 juta ke nasabah dimintai agunan dan ditahan sebagai jaminan.

Padahal, berdasarkan permenko no 1 Tahun 2023, pasal 14 ayat 3 telah jelas diatur bahwa Plafond Nasabah KUR pinjaman dibawah Rp 100 juta tidak ada Agunan.

DPC GAMKI Simalungun sejak November tahun 2025 lalu, telah dua kali menyurati kacab BRI Pematangsiantar, Namun tak satu pun dari dua surat yang mendapatkan balasan.

“Sejak November 2025 kita sudah 2(dua) kali layangkan surat kepada Bapak Alvin Kacab BRI Siantar dan tak kunjung ada balasan bang,” ucapnya.

Menurutnya, bahwa DPC GAMKI Simalungun secara administrasi sudah sesuai prosedur menyurati kacab BRI Pematangsiantar untuk mengembalikan seluruh agunan nasabah KUR BRI yang ditahan dengan Plafond Pinjaman dibawah Rp 100 juta.

Bahkan, pada tanggal 13 Januari 2026, wakil Ketua DPC GAMKI Simalungun disebut sudah bertemu langsung dengan Alvin Nur Mahmud selaku Kacab BRI Pematangsiantar. Namun dalam pertemuan itu, Alvin Nur Mahammad menyatakan bahwa Agunan Nasabah KUR telah dikembalikan.

“Tanggal 13 Januari kemarin bang, Wakil ketua DPC GAMKI Simalungun sudah bertemu dengan Kacab BRI di ruangannya untuk mengkonfirmasi. Bapak Alvin Nur Mahammad Kacab BRI Siantar menyebut sudah mengembalikan semua Agunan Nasabah,” ungkap Defri Damanik saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/01/2026).

Lebih lanjut Defri C Damanik menerangkan, pernyataan Kepala Kantor Cabang BRI Pematangsiantar saat bertemu dengan wakil ketua DPC GAMKI Simalungun tidak sesuai fakta dilapangan.

 

“Setelah kami periksa dilapangan, hanya beberapa nasabah saja yang sudah dipulangkan agunannya, itupun di unit BRI Sidamanik,” terang Defri Damanik.

Atas hal itu, DPC GAMKI Simalungun, Menilai Kepala kantor cabang Bank BRI Pematangsiantar Alvin Nur Mahammad tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. Sehingga DPC GAMKI Simalungun memberikan peringatan keras dan pernyataan sikap terhadap Kacab BRI Pematangsiantar.

Adapun beberapa pernyataan sikap hasil kesepakatan Rapat DPC GAMKI Simalungun sebagai berikut:

1. Meminta tranparansi kepada Kepala Cabang BRI terkait penyaluran dan penggunaan KUR BRI.

2. Mendesak Kepala Cabang BRI Pematangsiantar untuk segera menindak tegas anggotanya, yang diduga menyalahgunakan wewenang karena meminta agunan terhadap Nasabah KUR BRI, lantas sanksi apa yang diberikan terhadap anggota? Sanksi Administratif sesuai UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK.

 

3.Sesuai pasal 14 Ayat 5 Permenko No 1 Tahun 2023 bahwa Penyalur KUR Dikenakan sanksi berupa subsidi bunga / Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan. Lantas, kita desak agar Kepala Cabang BRI segera merealisasikan pasal ini.

4. Mengecam kepada Kepala Cabang BRI Pematangsiantar, untuk memprioritaskan pelaku-pelaku UMKM bukan hanya untuk pengusaha Konglomerat yang diduga secara politis memberikan pinjaman kepada konglomerat tersebut.

5. DPC GAMKI Simalungun juga menduga bahwa adanya indikasi penyaluran KUR Fiktif di wilayah Siantar-Simalungun yang berpotensi dapat merugikan negara.

 

6. DPC GAMKI Simalungun akan segera mengirim surat ke Kementerian UMKM, Pinwil BRI Sumut dan DPRD RI agar dilakukan Sidak ke wilayah BRI Siantar.

 

7. Mengajak seluruh Nasabah KUR BRI di wilayah Pematangsiantar-Simalungun, baik pelaku UMKM maupun masyarakat sipil yang merasa ternodai oleh oknum-oknum yang diduga telah membuat masyarakat menjadi sengsara dan juga di bohongi oleh BANK BRI dengan menahan agunan tambahan ketika mengajukan KUR BRI pinjaman dibawah 100 juta.

Kemudian, diakhir keterangannya kepada wartawan, ketua DPC GAMKI Simalungun, Defri C Damanik, S.Pd, meminta kacab BRI Pematangsiantar Menindaklanjuti sikap mereka tersebut.

“Kami berikan waktu 7×24 jama kepada Bapak Alvin selaku Kacab BRI Siantar untuk menindak lanjutin sikap kami diatas. Jika sikap DPC GAMKI Simalungun tidak di indahkan, dengan tegas kami sampaikan bahwa masyarakat akan menggeruduk dan menyidak, Kantor Cabang BRI Pematangsiantar serta menyuarakan aspirasi ini ketingkat Provinsi,” tandas Defri C Damanik.

Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bank BRI Pematangsiantar.(TIM)