SIMALUNGUN, Update24News.id – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang petugas keamanan di kawasan industri Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.

 

Menariknya, terduga pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya ditangkap warga di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor lainnya. Polisi kemudian menjemputnya untuk menjalani proses hukum di Polsek Bosar Maligas.

 

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.21 WIB.

 

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan humanis.

 

“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus bersama masyarakat dalam melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar AKP Verry Purba.

 

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan pintu masuk PT Evyap, kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas.

 

Korban, Dian Andika (29), seorang petugas keamanan perusahaan, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi D 3452 BT di luar gerbang perusahaan.

 

Ketika sedang menyelesaikan serah terima tugas piket, korban mendapat perintah untuk mengatur kedatangan sebuah truk. Tidak lama kemudian, seorang saksi bernama Iwan Fantri berteriak memberitahukan bahwa sepeda motor korban dibawa seseorang.

 

Korban segera berlari menuju lokasi, tetapi pelaku sudah melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut. Upaya pengejaran tidak membuahkan hasil.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bosar Maligas pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata AKP Verry Purba.

 

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

 

Keterangan sopir truk bernama Manuntun Manurung menjadi petunjuk penting. Ia mengaku pernah memberikan tumpangan kepada seorang pria tidak dikenal dari Simpang Lima Puluh menuju Sei Mangkei.

 

Pria tersebut mengaku pernah bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan di kawasan Sei Mangkei. Ia kemudian turun dari truk tepat di depan gerbang PT Evyap.

 

Setelah mengenali pria tersebut melalui foto yang diperlihatkan petugas, identitas terduga pelaku diketahui bernama Angga Prayudha.

 

Pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, seorang petugas jaga gerbang utara KEK Sei Mangkei bernama Bayu melaporkan adanya seorang pria yang memarkirkan sepeda motor di pos keamanan, kemudian meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki.

 

Unit Reskrim segera mendatangi lokasi. Meski pria tersebut sudah tidak ditemukan, sepeda motor milik korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

 

Perkembangan kasus berlanjut pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi memperoleh informasi bahwa Angga Prayudha telah diamankan warga di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

 

Ia diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik korban lain di depan sebuah pabrik di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Batu Bara.

 

Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Batu Bara, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., untuk memerintahkan penjemputan tersangka.

 

Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, IPDA Bilson Hutauruk bersama sejumlah anggota berangkat ke Polres Batu Bara untuk membawa tersangka ke Polsek Bosar Maligas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi D 3452 BT.

 

Penyidik selanjutnya akan melakukan penahanan, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., melalui AKP Verry Purba, mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dalam mengungkap kasus tersebut.

 

Ia menegaskan, Polres Simalungun akan terus meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih terpasang, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tutupnya.(Red/Rel)