Medan, Update24News.id – Penanganan laporan dugaan tindak pidana fitnah yang telah bergulir selama enam bulan di Polsek Pancur Batu mendapat perhatian dari Bareskrim Polri. Melalui Petugas Layanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, jajaran Bareskrim menghubungi Kapolsek Pancur Batu pada Rabu (8/7/2026) untuk meminta penjelasan terkait lambannya penanganan perkara tersebut.

 

Dalam komunikasi itu, pelapor Persadaan Putra Sembiring turut dihubungkan melalui sambungan telepon dan menyampaikan langsung keluhannya mengenai belum adanya kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat sejak 26 Februari 2026.

 

Laporan dugaan fitnah tersebut awalnya diterima oleh Polrestabes Medan sebelum dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun hingga memasuki bulan keenam, pelapor mengaku belum melihat perkembangan penyidikan yang berarti.

 

“Saya hanya meminta kepastian hukum. Sudah enam bulan laporan saya berjalan, tetapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan. Saya difitnah memeras Rp250 juta, sementara uang itu tidak pernah saya terima. Dia juga harus memahami terlebih dahulu unsur-unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Persadaan.

 

Di tengah lambannya penanganan perkara, beredar sejumlah informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya. Salah satunya menyebutkan adanya dugaan penyidik enggan menangani perkara tersebut karena khawatir dimutasi atau dicopot dari jabatannya. Selain itu, muncul pula informasi bahwa penyidik yang sempat memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi telah dipindahkan dari Polsek Pancur Batu.

 

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolsek Pancur Batu menjelaskan kepada petugas Bareskrim Polri bahwa penyidikan mengalami kendala akibat pergantian personel penyidik.

 

Menurut Kapolsek, saksi-saksi telah diperiksa, pemanggilan terhadap terlapor telah dilakukan, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah disampaikan kepada pelapor. Namun penyidik yang menangani perkara tersebut telah dimutasi sehingga proses penyidikan harus dilanjutkan oleh penyidik pengganti.

 

Kapolsek juga menyampaikan bahwa penyidik yang terakhir mengirimkan SP2HP kepada pelapor kembali mengalami mutasi. Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pembina fungsi melalui Kasat Reskrim untuk melanjutkan penanganan perkara.

 

Mendengar penjelasan tersebut, petugas Bareskrim Polri menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara penyidik dan pelapor. Kapolsek Pancur Batu diminta meluangkan waktu untuk bertemu langsung dengan pelapor agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait perkembangan perkara.

 

Dalam arahannya, petugas Bareskrim Polri menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum.

 

«”Pak Kapolsek, tolong diatur waktunya untuk bertemu dengan Pak Persadaan selaku pelapor. Jangan sampai komunikasi tersumbat. Sampaikan kepada penyidik pengganti agar komunikasinya tidak dipersulit. Yang terpenting, perkara ini harus didudukkan sesuai fakta yang ada dan segera berikan kepastian hukum, apa pun hasil akhirnya.”»

 

Selain meminta perbaikan komunikasi, Bareskrim Polri juga meminta Kapolsek Pancur Batu menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara tersebut untuk dilakukan pengecekan dan evaluasi.

 

Perhatian dari Bareskrim Polri diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian laporan yang telah berbulan-bulan belum memperoleh kepastian. Bagi pelapor, yang terpenting bukan hanya hasil akhir perkara, tetapi juga adanya proses hukum yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum sebagaimana menjadi hak setiap warga negara.

 

Publik kini menantikan langkah konkret Polsek Pancur Batu dalam menindaklanjuti arahan tersebut. Kepastian hukum dinilai menjadi ujian nyata terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berkeadilan kepada masyarakat.(TIM)