Update24News.id, Siantar – Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pematangsiantar melakukan penggeledahan di Puskesmas Kahean, Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara,Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara,Senin(04/8/2025).
Penggeladahan itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan dan temuan dan pemantauan seksi intelijen terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan Dana Operasional dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023, Serta dugaan Pungutan Liar(Pungli) terhadap Pegawai puskesmas tersebut.
Dilansir dari Harian Sumut.com,Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pematangsiantar Hery P Situmorang mengatakan, bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar serta dugaan penyalahgunaan dana operasional.
Terkait laporan tersebut, sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-02/L.2.12/Dek.3/08/2024 tanggal 4 September 2024, dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada berbagai temuan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang sistematis.
Selanjutnya, berdasarkan operasi intelijen pada 4 September 2024, ditemukan adanya beberapa penyimpangan yang signifikan, antar lain pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan laporan, serta pungutan liar kepada pegawai dengan berbagai alasan yang tidak memiliki dasar hukum.
Berdasarkan temuan tersebut Kajari menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 17 Juli 2025 untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan tersangka.
Kemudian atas usul Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus, Kajari menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan No: PRINT-1285/L.2.12/Fd.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, dimana telah memperoleh persetujuan Ketua PN Pematangsiantar berdasarkan Penetapan Ketua PN No: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Pms tanggal 31 Juli 2025.
Selanjutnya, dikatakan Kasi Intel, berdasarkan hal tersebut diatas, hari ini pihaknya melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan di lokasi Puskesmas Kahean, yang dilakukan di beberapa ruang, yakni ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas dan ruang Pengurus Barang Pembantu Puskesmas Kahean.
“Dari beberapa ruangan yang digeledah diperoleh dokumen-dokumen serta barang-barang yang berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Kahean Kota Pematangsiantar TA. 2023, dan kemudian kita lakukan penyitaan guna menjadi barang bukti,” ujar Kasi Intel Kejari Siantar Hery P Situmorang.
Sumber: Harian Sumut.com



