BATU BARA,Update24News.id – Kepala Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Azhar, Menyatakan Penyaluran Dana Desa Sesuai Peraturan Pemerintah dan Akuntabel.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media di Ruang kantornya, Rabu (17/12/2025).
Azhar menjelaskan, Peraturan utama tentang pengelolaan keuangan desa yang paling relevan saat ini adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sementara PP Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana Desa menjadi dasar hukum utama pengelolaan dana desa itu sendiri.
Untuk tahun anggaran berjalan, sambungnya, pengaturan teknis terkait penggunaan, penyaluran, dan pengalokasian Dana Desa seringkali diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seperti PMK Nomor 108 Tahun 2024 dan perubahannya.
Peraturan Pokok PP Nomor 60 Tahun 2014: Menjadi dasar hukum yang mengatur Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Mengatur lebih rinci tentang pengelolaan keuangan desa, meliputi asas-asas seperti transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Peraturan ini menggantikan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 sebelumnya,” terang Azhar
“Kemudian di Periksa Inspektorat dan Pengawas PPTK, ” Bagaimana lagi akan menjelaskannya”?.
Sebagaimana Tuntutan Adik-Adik Desa warga Ujung Kubu itu wajar- Wajar saja, dinamika untuk Membangun Desa Kami. Menurutnya, Koreksi yang di sampaikan warga merupakan Tolak ukur pembelajaran. Sehingga kedepannya kita akan Gunakan Lebih Baik lagi dan kita Juga Mendukung Program Bupati Kita bapak Baharuddin-Syafizal menjadikan Batu Bara Berkah Bahagia,” tandasnya.(Pdhlm)




