Medan,Update24News.id – Himpunan Pemuda dan Mahasiswa (HIPMA)Himpunan Pemuda dan Mahasiswa (HIPMA) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Selasa 21 Oktober 2025.

 

HIPMA Sumatera Utara Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan kelengkapan izin usaha dan Amdal PT.SALAPIAN INDO SAWIT (PT.SIS) Langkat.

 

“Kami Berharap Kejaksaan tinggi sumatera utara agar melakukan pemeriksaan seluruh izin usaha dan Amdal PT.SIS Karena Tidak sedikit warga mengeluhkan terkait Limbah yang diduga dibuang ke sungai,”Ucapnya.

 

Adapun Dari kajian dan Pantauan di atas, sambungnya, Oleh karena Itu kami Meminta Aparat Penegak Hukum Dalam Hal ini Kapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Melakukan Audit Investigasi dan Forensik Terkait dugaan Beberapa Masalah Yakni :

1) Lakukan Pemeriksaan Dokumen Pembayaran Pajak PBB Perkebunan dan Lakukan Pengukuran Pada Hak Guna Usaha Yang Diduga Luas Lahan Tidak Sesuai Dengan Laporan Pajak Yang Dilakukan. PT.Salapian Indo Sawit diduga tidak Memiliki Flasma yang sudah di atur dalam Undang Undang.

2) Periksa Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Program Csr Tahun 2021-2024.

3) Periksa Dokumen Laporan Dalam Pembayaran pajak Perusahaan Dan Kendaraan Angkut Tahun 2021-2024.

4) Periksa Surat Izin Usaha (SITU)

5) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

 

6) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Maupun Kantor

7) Periksa Nomor Pokok Pengusaha Pajak (NPPKP)

8) Periksa Pengelolaan Limbah B3 Sesuai Amanat Undang Undang 32/2009,Perusahaan Wajib Memiliki Lokasi Pengolahan Limba VGH

 

Dalam tuntutannya, HIMPA SUMUT menyampaikan Beberapa poin yaitu:

 

1.Meminta dan mendesak Kapolda Sumut agar membentuk Tim khusus untuk mengungkap seluruh masalah di atas terkait dugaan kelengkapan izin.

2. Meminta DPRD Sumatera Utara agar Melayangkan Surat Rapat Dengar Pendapat Untuk Pimpinan PT.SIS atas Beberapa dugaan Kami di Atas tentang tanggung jawab sosial,Pajak PBB Dan Pengelolaan Limbah

 

3. Mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara untuk mencabut izin AMDAL PT. SIS karena diduga lalai dalam penanganan limbah yang mengakibatkan dampak buruk terhadap lingkungan.

‎4. Mendesak Bupati Langkat untuk segera mencabut izin operasional PT. SIS karena diduga terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

‎Kordinator Aksi Himpasu,Wanhar. menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi lingkungan dan penegakan hukum di daerah.

‎Aksi tersebut berjalan dengan damai dan Hipma Sumut juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut transparansi dari semua pihak terkait.TutupnyaHimpunan Pemuda dan Mahasiswa (HIPMA) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Selasa 21 Oktober 2025.

 

HIPMA Sumatera Utara Mendesek Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan kelengkapan izin usaha dan Amdal PT.SALAPIAN INDO SAWIT (PT.SIS) Langkat.

 

“Kami Berharap Kejaksaan tinggi sumatera utara agar melakukan pemeriksaan seluruh izin usaha dan Amdal PT.SIS Karena Tidak sedikit warga mengeluhkan terkait Limbah yang diduga dibuang kesungai”Ucapnya

 

Adapun Dari kajian dan Pantauan di atas Oleh karena Itu kami Meminta Aparat Penegak Hukum Dalam Hal ini Kapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Melakukan Audit Investigasi dan Forensik Terkait dugaan Beberapa Masalah Yakni :

1) Lakukan Pemeriksaan Dokumen Pembayaran Pajak PBB Perkebunan dan Lakukan Pengukuran Pada Hak Guna Usaha Yang Diduga Luas Lahan Tidak Sesuai Dengan Laporan Pajak Yang Dilakukan. PT.Salapian Indo Sawit diduga tidak Memiliki Flasma yang sudah di atur dalam Undang Undang.

2) Periksa Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Program Csr Tahun 2021-2024.

3) Periksa Dokumen Laporan Dalam Pembayaran pajak Perusahaan Dan Kendaraan Angkut Tahun 2021-2024.

4) Periksa Surat Izin Usaha (SITU)

5) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

 

6) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Maupun Kantor

7) Periksa Nomor Pokok Pengusaha Pajak (NPPKP)

8) Periksa Pengelolaan Limbah B3 Sesuai Amanat Undang Undang 32/2009,Perusahaan Wajib Memiliki Lokasi Pengolahan Limba VGH

 

Dalam tuntutannya, HIMPA SUMUT menyampaikan Beberapa poin yaitu:

 

1.Meminta dan mendesak Kapolda Sumut agar membentuk Tim khusus untuk mengungkap seluruh masalah di atas terkait dugaan kelengkapan izin.

2. Meminta DPRD Sumatera Utara agar Melayangkan Surat Rapat Dengar Pendapat Untuk Pimpinan PT.SIS atas Beberapa dugaan Kami di Atas tentang tanggung jawab sosial,Pajak PBB Dan Pengelolaan Limbah

 

3. Mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara untuk mencabut izin AMDAL PT. SIS karena diduga lalai dalam penanganan limbah yang mengakibatkan dampak buruk terhadap lingkungan.

‎4. Mendesak Bupati Langkat untuk segera mencabut izin operasional PT. SIS karena diduga terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

‎Kordinator Aksi Himpasu,Wanhar. menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi lingkungan dan penegakan hukum di daerah.

‎Aksi tersebut berjalan dengan damai dan Hipma Sumut juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut transparansi dari semua pihak terkait.TutupnyaHimpunan Pemuda dan Mahasiswa (HIPMA) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Selasa 21 Oktober 2025.

 

HIPMA Sumatera Utara Mendesek Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan kelengkapan izin usaha dan Amdal PT.SALAPIAN INDO SAWIT (PT.SIS) Langkat.

 

“Kami Berharap Kejaksaan tinggi sumatera utara agar melakukan pemeriksaan seluruh izin usaha dan Amdal PT.SIS Karena Tidak sedikit warga mengeluhkan terkait Limbah yang diduga dibuang kesungai”Ucapnya

 

Adapun Dari kajian dan Pantauan di atas Oleh karena Itu kami Meminta Aparat Penegak Hukum Dalam Hal ini Kapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Melakukan Audit Investigasi dan Forensik Terkait dugaan Beberapa Masalah Yakni :

1) Lakukan Pemeriksaan Dokumen Pembayaran Pajak PBB Perkebunan dan Lakukan Pengukuran Pada Hak Guna Usaha Yang Diduga Luas Lahan Tidak Sesuai Dengan Laporan Pajak Yang Dilakukan. PT.Salapian Indo Sawit diduga tidak Memiliki Flasma yang sudah di atur dalam Undang Undang.

2) Periksa Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Program Csr Tahun 2021-2024.

3) Periksa Dokumen Laporan Dalam Pembayaran pajak Perusahaan Dan Kendaraan Angkut Tahun 2021-2024.

4) Periksa Surat Izin Usaha (SITU)

5) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

 

6) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Maupun Kantor

7) Periksa Nomor Pokok Pengusaha Pajak (NPPKP)

8) Periksa Pengelolaan Limbah B3 Sesuai Amanat Undang Undang 32/2009,Perusahaan Wajib Memiliki Lokasi Pengolahan Limba VGH

 

Dalam tuntutannya, HIMPA SUMUT menyampaikan Beberapa poin yaitu:

 

1.Meminta dan mendesak Kapolda Sumut agar membentuk Tim khusus untuk mengungkap seluruh masalah di atas terkait dugaan kelengkapan izin.

2. Meminta DPRD Sumatera Utara agar Melayangkan Surat Rapat Dengar Pendapat Untuk Pimpinan PT.SIS atas Beberapa dugaan Kami di Atas tentang tanggung jawab sosial,Pajak PBB Dan Pengelolaan Limbah

 

3. Mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara untuk mencabut izin AMDAL PT. SIS karena diduga lalai dalam penanganan limbah yang mengakibatkan dampak buruk terhadap lingkungan.

‎4. Mendesak Bupati Langkat untuk segera mencabut izin operasional PT. SIS karena diduga terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

‎Kordinator Aksi Himpasu,Wanhar. menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi lingkungan dan penegakan hukum di daerah.

‎Aksi tersebut berjalan dengan damai dan Hipma Sumut juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut transparansi dari semua pihak terkait.Tutupnya Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Selasa 21 Oktober 2025.

 

HIPMA Sumatera Utara Mendesek Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan kelengkapan izin usaha dan Amdal PT.SALAPIAN INDO SAWIT (PT.SIS) Langkat.

 

“Kami Berharap Kejaksaan tinggi sumatera utara agar melakukan pemeriksaan seluruh izin usaha dan Amdal PT.SIS Karena Tidak sedikit warga mengeluhkan terkait Limbah yang diduga dibuang kesungai”Ucapnya

 

Adapun Dari kajian dan Pantauan di atas Oleh karena Itu kami Meminta Aparat Penegak Hukum Dalam Hal ini Kapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Melakukan Audit Investigasi dan Forensik Terkait dugaan Beberapa Masalah Yakni :

1) Lakukan Pemeriksaan Dokumen Pembayaran Pajak PBB Perkebunan dan Lakukan Pengukuran Pada Hak Guna Usaha Yang Diduga Luas Lahan Tidak Sesuai Dengan Laporan Pajak Yang Dilakukan. PT.Salapian Indo Sawit diduga tidak Memiliki Flasma yang sudah di atur dalam Undang Undang.

2) Periksa Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Program Csr Tahun 2021-2024.

3) Periksa Dokumen Laporan Dalam Pembayaran pajak Perusahaan Dan Kendaraan Angkut Tahun 2021-2024.

4) Periksa Surat Izin Usaha (SITU)

5) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

 

6) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Maupun Kantor

7) Periksa Nomor Pokok Pengusaha Pajak (NPPKP)

8) Periksa Pengelolaan Limbah B3 Sesuai Amanat Undang Undang 32/2009,Perusahaan Wajib Memiliki Lokasi Pengolahan Limba VGH

 

Dalam tuntutannya, HIMPA SUMUT menyampaikan Beberapa poin yaitu:

 

1.Meminta dan mendesak Kapolda Sumut agar membentuk Tim khusus untuk mengungkap seluruh masalah di atas terkait dugaan kelengkapan izin.

2. Meminta DPRD Sumatera Utara agar Melayangkan Surat Rapat Dengar Pendapat Untuk Pimpinan PT.SIS atas Beberapa dugaan Kami di Atas tentang tanggung jawab sosial,Pajak PBB Dan Pengelolaan Limbah

 

3. Mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara untuk mencabut izin AMDAL PT. SIS karena diduga lalai dalam penanganan limbah yang mengakibatkan dampak buruk terhadap lingkungan.

‎4. Mendesak Bupati Langkat untuk segera mencabut izin operasional PT. SIS karena diduga terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

‎Kordinator Aksi Himpasu,Wanhar. menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi lingkungan dan penegakan hukum di daerah.

‎Aksi tersebut berjalan dengan damai dan Hipma Sumut juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut transparansi dari semua pihak terkait,Tutupnya.

Sampai berita ini dipublikasikan, Pihak PT. SIS dan Kajati Sumut belum berhasil dimintai tanggapannya perihal tuntutan massa tersebut.(TIM)