Padang, Update24News.id – Gerakan Pendukung Presiden dan Aspirasi Rakyat (GEPPAR) menyatakan telah menyampaikan desakan kepada Polda Sumatera Barat agar menindaklanjuti dugaan peredaran kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang lengkap di wilayah Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang dan Kota Pariaman, Senin (06/07/2026).

 

Menurut keterangan Ketua GEPPAR, organisasi tersebut melakukan investigasi lapangan dan menemukan informasi yang diduga mengarah pada praktik jual beli kendaraan yang hanya disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dokumen kepemilikan lainnya.

 

GEPPAR mengklaim memperoleh informasi mengenai modus operandi yang diduga digunakan dalam transaksi tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan hasil investigasi internal GEPPAR dan belum mendapat pembuktian melalui proses hukum.

 

Selain itu, GEPPAR juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum yang disebut sebagai pelindung aktivitas tersebut. Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hal itu.

 

GEPPAR menyampaikan beberapa tuntutan kepada Polda Sumatera Barat, antara lain:

 

1. Meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menindaklanjuti informasi yang diperoleh terkait dugaan peredaran kendaraan tanpa dokumen lengkap.

2. Meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

3. Mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

 

Ketua GEPPAR menyatakan organisasinya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan maupun tuntutan yang disampaikan GEPPAR. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.(TIM)