MEDAN, Update24News.id – Forum Peduli Pembangunan Penegakan Hukum (Forum P3H) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dugaan korupsi tersebut dinilai berpotensi menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa beberapa waktu lalu.
Sekretaris Forum P3H Sumut, Baikal Ferdaus, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kakortas Tipikor Irjen Pol. Totok Suharyanto, serta seluruh jajaran penyidik yang dinilai bergerak cepat menangani perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik dan keuangan negara.
“Forum P3H Sumut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kakortas Tipikor Irjen Pol. Totok Suharyanto, beserta seluruh jajaran penyidik yang bergerak cepat mengusut dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara ini. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Baikal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Baikal, penanganan dugaan korupsi pada sektor strategis seperti energi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Forum P3H Sumut juga mendorong Kortas Tipikor Polri agar tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut apabila hasil penyidikan mengarah ke pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat atau petinggi di lembaga penegak hukum lainnya.
“Pengungkapan perkara ini menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” tambahnya.
Selain itu, Forum P3H Sumut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. Penetapan status hukum seseorang, tegas Baikal, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah.
“Forum P3H Sumut akan terus mengawal proses penegakan hukum ini agar berjalan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkas Baikal.(IMH)





