SIMALUNGUN | Update24News.id – Dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Simalungun.

Seorang oknum Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang berinisial PM dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan melakukan pengancaman terhadap seorang wartawan yang sebelumnya memberitakan kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal perkebunan tersebut.

Laporan pengaduan itu disampaikan oleh Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun pada Kamis (11/6/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh setelah peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai kondisi pemeliharaan TBM di Kebun Mayang.

Pelapor, Gimson Antoni Hisar Siallagan, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi sehari setelah berita mengenai TBM diterbitkan. Saat melintas di wilayah Nagori Pulau Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, dirinya mengaku dihentikan oleh oknum Askep yang kemudian diduga melontarkan sejumlah pernyataan yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatannya.

Menurut pelapor, pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikan. Akibat kejadian itu, ia mengaku merasa terancam dan keberatan karena dugaan tindakan tersebut dinilai berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, menegaskan bahwa laporan ke kepolisian bukan hanya bertujuan mencari keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk komitmen menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Undang-Undang Pers telah memberikan ruang yang jelas bagi pihak yang keberatan terhadap pemberitaan. Penyelesaian sengketa pers seharusnya dilakukan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi atau ancaman terhadap wartawan,” tegas B. Panjaitan.

Ia menambahkan, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Sementara Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Dalam laporannya, pelapor juga menyinggung Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, dugaan peristiwa yang dilaporkan juga dinilai berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana umum. Pelapor meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman maupun pasal lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polres Simalungun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penanganan perkara.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPC PJS Pematangsiantar, Andrew Panjaitan, yang turut mendampingi pelapor saat membuat laporan, berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian kalangan jurnalis di Kabupaten Simalungun karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang maupun pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan yang dilaporkan.

Surat konfirmasi via WhatsApp yang dikirimkan kepada manager bernama Haikal juga tak kunjung mendapatkan balasan, Jumat (12/06/2026).

PJS Kabupaten Simalungun berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(TIM)