BATU BARA, Update24News.id – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan konflik agraria di Kabupaten Batu Bara.
Penanganan yang cermat, berbasis data, dan berlandaskan ketentuan hukum dinilai menjadi kunci untuk menghasilkan solusi yang tepat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.
Penegasan tersebut disampaikan Baharuddin Siagian saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Batu Bara di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026).
Rapat koordinasi ini menjadi forum bagi pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor Pertanahan, dan instansi terkait untuk membahas pemetaan persoalan agraria sekaligus merumuskan langkah penyelesaian yang terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Sayed Tarmizi, S.H., M.H., perwakilan Dandim 0208/Asahan Kapten Inf. Karo Karo, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara Febby Richard Immanuel L. Tobing, S.H., LL.M.
Turut hadir jajaran perangkat daerah, unsur TNI-Polri, serta para camat se-Kabupaten Batu Bara.
Bupati Tekankan Keakuratan Data dan Kepastian Hukum
Dalam arahannya, Bupati Baharuddin menekankan bahwa setiap persoalan pertanahan memiliki karakteristik dan tingkat kompleksitas yang berbeda. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bijaksana dengan mengedepankan keakuratan data, kejelasan status hukum, serta koordinasi antarlembaga.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara terburu-buru tanpa didukung kajian yang memadai. Riwayat kepemilikan tanah, dokumen pertanahan, kondisi fisik lahan, dan status hukum masing-masing objek harus diperiksa secara menyeluruh sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Bupati juga menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan di Kabupaten Batu Bara, baik yang telah diperpanjang, yang masa berlakunya telah berakhir, maupun yang masih dalam proses pengurusan di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Persoalan tersebut memerlukan penanganan yang terkoordinasi agar setiap keputusan didasarkan pada informasi yang valid dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Melalui GTRA, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan memetakan dan mengelompokkan persoalan agraria berdasarkan tingkat kompleksitasnya, mulai dari kategori ringan, menengah, hingga berat.
Pengelompokan ini diharapkan dapat membantu menentukan skala prioritas, memperjelas tanggung jawab masing-masing instansi, serta mempercepat proses penanganan sesuai karakteristik setiap kasus.
GTRA Jadi Wadah Penyelesaian Konflik Agraria
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara menjelaskan struktur kepengurusan GTRA. Bupati Batu Bara bertindak sebagai ketua, Wakil Bupati sebagai Wakil Ketua I, Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua II, dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Harian.
GTRA memiliki peran strategis dalam memfasilitasi pelaksanaan reforma agraria, terutama untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta menangani konflik agraria.
Selain itu, reforma agraria diarahkan untuk membuka akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, memperkuat kedaulatan pangan, dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaannya, penyelesaian konflik agraria membutuhkan proses yang sistematis. Tahapan tersebut meliputi identifikasi dan inventarisasi data, verifikasi dan validasi dokumen serta kondisi fisik tanah, survei dan pemetaan bersama, hingga analisis konflik untuk mengetahui pokok permasalahan yang terjadi.
Tahapan berikutnya adalah musyawarah atau fasilitasi melalui GTRA, penentuan skema penyelesaian sesuai ketentuan hukum, serta pelaksanaan tindak lanjut yang disertai monitoring dan evaluasi.
Melalui tahapan tersebut, setiap persoalan diharapkan dapat ditangani secara lebih terarah dengan mempertimbangkan fakta di lapangan, dokumen hukum, serta kepentingan para pihak yang terlibat.
Targetkan Langkah Kerja dalam 90 Hari Pertama
Untuk mendukung pelaksanaan tugas GTRA, rapat juga membahas rencana aksi selama 90 hari pertama.
Pada hari ke-1 hingga ke-15, agenda difokuskan pada konsolidasi surat keputusan (SK), anggota, penanggung jawab atau person in charge (PIC), serta penyusunan agenda kerja.
Selanjutnya, pada hari ke-16 hingga ke-30, dilakukan kompilasi data awal dan identifikasi kekurangan data bersama Kantor Pertanahan serta organisasi perangkat daerah (OPD).
Memasuki hari ke-31 hingga ke-45, agenda diarahkan pada rapat penentuan kriteria dan lokasi awal. Pada hari ke-46 hingga ke-60, dilakukan validasi awal bersama pemerintah kecamatan, desa, dan instansi terkait.
Sementara itu, hari ke-61 hingga ke-75 difokuskan pada perancangan paket penataan akses dan penyusunan register kasus. Adapun hari ke-76 hingga ke-90 diarahkan pada penetapan target, jadwal, indikator kinerja, serta penyusunan laporan awal.
Rencana aksi tersebut diharapkan menjadi pedoman kerja bagi seluruh unsur GTRA agar proses identifikasi, pemetaan, dan penyelesaian persoalan agraria dapat berjalan lebih terstruktur dan terukur.
Kejari Minta Penyelesaian 10 Objek Tanah Dilakukan Cermat
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan bahwa penyelesaian terhadap 10 objek tanah yang menjadi sasaran reforma agraria perlu dilakukan secara cermat.
Menurutnya, setiap objek tanah harus ditelaah berdasarkan status hukum, riwayat kepemilikan, dan dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Koordinasi lintas instansi melalui GTRA juga perlu terus diperkuat untuk mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Batu Bara.
Setiap langkah penyelesaian harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan perusahaan yang berkaitan dengan objek tanah yang sedang ditangani.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan baru serta memberikan kejelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh dalam setiap kasus.
Pengadilan Ingatkan Pentingnya Menghormati Proses Hukum
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Sayed Tarmizi mengingatkan agar penanganan lahan yang masih berkonflik atau sedang menjalani proses gugatan di pengadilan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Terhadap objek tanah yang status hukumnya belum jelas, ia meminta agar setiap tindakan atau kebijakan dipertimbangkan secara matang sehingga tidak memperkeruh konflik maupun mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Kejelasan status hukum menjadi aspek penting sebelum langkah lebih lanjut diambil. Dengan demikian, upaya penyelesaian melalui koordinasi dan musyawarah tetap dapat berjalan tanpa mengesampingkan kewenangan pengadilan serta proses peradilan yang berlaku.
GTRA sendiri menjadi wadah koordinasi untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan agraria melalui komunikasi, mediasi, dan pencarian solusi yang dapat diterima para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkuat Sinergi untuk Kepastian Hukum dan Keadilan
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama unsur Forkopimda, Kantor Pertanahan, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam menangani persoalan pertanahan.
Upaya ini mencakup pemetaan objek konflik, pemeriksaan dokumen, validasi data, penentuan prioritas, hingga pemantauan pelaksanaan langkah penyelesaian.
Dengan koordinasi yang solid dan mekanisme kerja yang terukur, penanganan konflik agraria di Kabupaten Batu Bara diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Pada akhirnya, penyelesaian konflik agraria tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjaga hubungan yang kondusif antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan, sekaligus mendukung pemerataan akses terhadap tanah dan sumber-sumber ekonomi.(Pdhlm/Red)






