SIMALUNGUN, Update24news.id — Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar, Jumat (11/9/2026).

 

Aksi dipimpin Indra Simarmata selaku pimpinan aksi dan Dimas Pramana sebagai koordinator aksi. Massa mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar, khususnya terkait pengawasan, keamanan, dugaan masuknya barang terlarang, serta dugaan penyalahgunaan alat komunikasi dari dalam lapas.

 

Dalam aksi tersebut, sempat terjadi perdebatan antara massa dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) di luar kantor lapas. GIMP mempertanyakan efektivitas sistem pengamanan apabila barang maupun alat komunikasi yang diduga dilarang masih dapat ditemukan atau digunakan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

 

Indra juga mempertanyakan sejauh mana proses investigasi terhadap sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik selama kepemimpinan Kalapas Pujiono Slamet.

 

Menurut GIMP Sumut, persoalan yang perlu dijelaskan bukan sekadar mengenai adanya razia, tetapi juga bagaimana benda yang diduga terlarang dapat berulang kali diduga masuk ke dalam lapas serta bagaimana aktivitas penipuan online yang diduga melibatkan warga binaan dapat berlangsung.

 

“Bagaimana barang atau alat komunikasi bisa masuk kalau sistem pengawasan berjalan maksimal? Kami ingin tahu sudah sejauh mana investigasi dilakukan dan siapa saja yang diperiksa,” ujar Indra.

 

Setelah sempat meminta Kalapas turun menemui massa, pihak lapas melalui KPLP kemudian memfasilitasi pertemuan antara Kalapas dan dua perwakilan GIMP Sumut.

 

Namun, GIMP menilai pertemuan tersebut belum memberikan jawaban konkret atas seluruh pertanyaan yang mereka ajukan.

 

Indra mengatakan pihaknya meminta penjelasan berdasarkan fakta mengenai dugaan berulangnya upaya memasukkan benda terlarang, dugaan penggunaan alat komunikasi untuk aktivitas penipuan online, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu.

 

“Kami sudah menyampaikan langsung kepada Kalapas. Tetapi pertanyaan utama kami mengenai persoalan ini belum mendapatkan jawaban yang konkret. Kami tidak meminta jawaban normatif. Kami meminta kejelasan berdasarkan fakta, termasuk sejauh mana investigasi dilakukan dan siapa saja yang terlibat jika memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

 

GIMP: Tuntutan Belum Selesai

 

Koordinator Aksi GIMP Sumut, Dimas Pramana, menegaskan bahwa pertemuan dengan Kalapas tidak berarti tuntutan mereka berakhir.

 

“Kami menghargai Kalapas sudah menerima perwakilan kami. Tetapi bagi kami, pertemuan ini bukan berarti tuntutan selesai. Masih ada pertanyaan yang belum terjawab dan itu yang akan terus kami kawal,” kata Dimas.

 

GIMP Sumut menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara untuk meminta pemeriksaan dan evaluasi yang lebih mendalam terhadap persoalan yang mereka soroti.

 

“Kalau di tingkat lapas belum mampu memberikan jawaban secara konkret, maka kami akan membawa persoalan ini ke Kanwil Ditjenpas Sumut. Kami ingin ada pemeriksaan yang lebih mendalam untuk menjawab siapa yang bertanggung jawab dan apakah ada pihak lain yang perlu diperiksa,” ujar Indra.

 

Dimas menambahkan, GIMP Sumut akan terus mengawal tuntutan mereka sampai ada kejelasan dan tindak lanjut dari pihak yang berwenang.

 

Lima Tuntutan GIMP Sumut

 

Dalam aksi tersebut, GIMP Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

 

1. Mendesak Kalapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar memberikan keterangan kepada publik terkait informasi penipuan online yang disebut dalam konferensi pers Polda Jawa Timur dan dikaitkan dengan sejumlah warga binaan Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar, termasuk inisial IR, MAH, SYR, dan IJS, sebagaimana diklaim GIMP berdasarkan klarifikasi pihak Ditjenpas.

 

2. Mendesak dilakukannya pembersihan dan razia secara menyeluruh serta transparan di seluruh blok hunian, dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, guna mengantisipasi peredaran narkotika dan penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas.

 

3. Meminta tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti mendukung atau terlibat dalam peredaran narkotika maupun aktivitas penipuan online dari dalam lapas, termasuk proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

 

4. Meminta Kalapas dan KPLP Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar mundur dari jabatannya, karena dinilai GIMP telah gagal menjalankan fungsi pengamanan dan pengawasan.

 

5. Mendesak Ditjenpas Sumut dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengambil tindakan tegas terhadap jajaran Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar apabila ditemukan pelanggaran.

 

GIMP Sumut menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Mereka meminta seluruh dugaan pelanggaran dibuka secara transparan dan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar berhenti pada pernyataan normatif.

 

Hingga berita ini disusun, tuntutan GIMP Sumut disebut akan dilanjutkan ke tingkat Ditjenpas Sumatera Utara untuk mendapatkan respons dan tindak lanjut lebih lanjut.

Sumber: GIMP