Update24News.id, Batu Bara – penggunaan Bahan Makar Minyak (BBM) subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga,Usaha rumah tangga,usaha mikro,pertanian, perikanan skala kecil, transportasi umum dan berbagai pelayanan berskala kecil lainnya. Sehingga Perusahaan, Maupun Kendaraan diatas Roda 6, apalagi alat berat seperti excavator dilarang keras menggunakan BBM Subsidi.
Hal itu sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014.
Namun anehnya, Satu unit Excavator beroperasi melakukan pengorekan dan penimbunan lahan di desa Lima Laras kabupaten Batu Bara,menggunakan BBM solar subsidi.
Hal itu diketahui dari hasil investigasi beberapa Media pada Sabtu, (16/08/2025). Dimana dilokasi terlihat tepatnya di Desa Lima laras simpang tembok, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, ditemukan sebuah Excavator sedang bekerja mengorek dan menimbun tanah yang diduga menggunakan BBM Solar Subsidi.
Menurut keterangan salah seorang warga ujung kubu yang tidak mau di sebut namanya mengatakan bahwa alat berat tersebut disewa oleh pemilik lahan.
“ini bang yang punya lahan. Ijun warga lima laras Menyewa Excavator ini pada salah seorang warga ujung kubu. Lahan ini mau di jadikan Tapak perumahan Kaplingan yang akan di jual,” ujarnya.
“Kalau saya disini hanya membeli batang kelapanya. Setahu saya, soal Excavator ini tidak ada urusan Ijun, beliau hanya sewa upah,” tambahnya.
Salah seorang wartawan Analisis ikut kelokasi Andi R menduga alat ini seharusnya menggunakan minyak solar non subsidi.
Namun faktanya menggunakan solar subsidi, dan sangat melanggar Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, tentu sangat jelas alat ini menggunakan minyak solar subsidi.
“Kami meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum (APH) segera menindak Alat excavator tersebut,” tandasnya.
Sementara, Sampai berita ini diturunkan ke Redaksi, Pihak terkait maupun polres Batu Bara belum berhasil dimintai tanggapannya.(TIM)