PEMATANGSIANTAR | Update24News.id – Sebanyak 66 tenaga kebersihan yang terdiri dari sopir, kernet, dan petugas lapangan resmi menerima kontrak kerja dan surat tugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Kamis (23/04/2026).
Penyerahan berlangsung di aula kantor DLH di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Momen ini menjadi titik penting bagi para pekerja, karena untuk pertama kalinya mereka memiliki kepastian status kerja yang lebih jelas.
Dalam kontrak tersebut, para petugas mendapatkan hak yang mencakup upah, lembur (overtime), Tunjangan Hari Raya (THR), serta hak cuti. Selain itu, mereka juga akan difasilitasi dengan seragam dan perlengkapan kerja guna menunjang operasional di lapangan.
Untuk tahun 2026, besaran upah yang diterima berada di kisaran Rp2.852.000.
Kepala DLH Kota Pematangsiantar, Arri S. Sembiring, menegaskan bahwa kontrak kerja ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pengakuan terhadap peran penting petugas kebersihan dalam menjaga wajah kota.
“Kontrak ini memberikan kepastian hukum dan hak bagi rekan-rekan semua. Saya berharap kinerja semakin maksimal agar masyarakat benar-benar merasakan dampaknya,” ujarnya.
Ia juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan ke depan, dengan catatan kinerja terus ditingkatkan dan mendapat apresiasi dari masyarakat.
Di sisi lain, para petugas menyambut kebijakan ini dengan antusias. Salah satu penerima kontrak, Andika, mengaku kini dapat bekerja lebih tenang karena memiliki kejelasan status.
“Dengan adanya kontrak ini, kami merasa lebih dihargai. Harapannya ke depan kesejahteraan kami juga bisa terus meningkat,” katanya.
DLH memastikan, penyerahan kontrak akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh tenaga kebersihan di lingkungan tersebut menerima dokumen resmi yang sama.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret memperkuat sistem kerja sekaligus meningkatkan kualitas layanan kebersihan di Kota Pematangsiantar.




