PEMATANGSIANTAR | Update24News.id – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn, menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas komitmen Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah kelurahan.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara peresmian 6.110 Posbankum desa dan kelurahan se-Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/06/2026).

Dalam kegiatan itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersama Kementerian Hukum meresmikan Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumut.

Kehadiran Posbankum diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu.

Usai menerima penghargaan, Wesly Silalahi menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada Kementerian Hukum atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.

“Saat ini Kota Pematangsiantar sudah memiliki 52 Posbankum yang tersebar di seluruh kelurahan. Artinya, Kota Pematangsiantar telah mencapai 100 persen cakupan layanan bantuan hukum,” ujar Wesly.

Ia menegaskan, keberadaan Posbankum telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga.

“Posbankum di kelurahan memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan gratis bagi masyarakat, khususnya warga miskin dan kelompok rentan. Selain itu, layanan ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta memberikan pendampingan dalam pengurusan dokumen hukum sehingga dapat meminimalisir konflik di tengah masyarakat,” katanya.

Menurut Wesly, Posbankum memiliki peran strategis dalam membangun masyarakat yang sadar hukum sekaligus memperkuat rasa keadilan di tingkat akar rumput.

Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengungkapkan hingga saat ini Posbankum di Sumatera Utara telah membantu menyelesaikan 408 kasus hukum. Ia berharap semakin banyak persoalan hukum yang dapat diselesaikan melalui mediasi dan pendampingan tanpa harus berlanjut ke proses peradilan yang panjang.

“Perkembangan teknologi dan ekonomi yang begitu dinamis membuat gesekan antar masyarakat maupun dengan korporasi sulit dihindari. Namun saya berharap persoalan yang muncul tidak selalu berakhir pada proses hukum yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut,” ujar Bobby.

Ia juga mendorong seluruh kepala daerah di Sumut untuk memperkuat penerapan pendekatan restorative justice yang sejalan dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian persoalan hukum adalah memulihkan kondisi sosial masyarakat, bukan semata-mata memberikan hukuman kepada pelaku.

“Penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan melalui Posbankum, Bhabinkamtibmas, Jaga Desa, maupun Babinsa. Yang terpenting adalah bagaimana situasi sosial dapat dipulihkan sehingga persaudaraan di tengah masyarakat tetap terjaga,” kata Supratman.

Ia menambahkan, seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara menerima penghargaan atas komitmen mendirikan Posbankum. Menurutnya, keberadaan Posbankum harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pelaksanaan program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait. (*)