PEMATANGSIANTAR |Update24News.id — Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M Kn, menghadiri Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan. Rapat berlangsung di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (29/06/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Wesly Silalahi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif dan komitmennya dalam merumuskan Ranperda tersebut sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat serta dukungan terhadap pembangunan daerah.
Menurut Wesly, penggunaan hak inisiatif DPRD merupakan wujud sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menjaring aspirasi masyarakat. Pemerintah Kota Pematangsiantar memandang Ranperda tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sehingga menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wali Kota juga meyakini Ranperda telah disusun sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan memiliki dasar hukum serta urgensi yang kuat. Ia menjelaskan bahwa Ranperda telah difasilitasi hingga tahap evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara. Setelah disahkan, Perda akan disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh Nomor Registrasi Peraturan Daerah sebelum diundangkan dan diimplementasikan melalui peraturan pelaksanaan.
Lebih lanjut, Wesly berharap Perda tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Charles YP Siregar, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda Inisiatif DPRD telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta telah memperoleh hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan persetujuan seluruh anggota DPRD dalam Rapat Paripurna serta Pendapat Akhir Wali Kota, DPRD Kota Pematangsiantar menetapkan Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan penetapan Perda ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, SH, serta Wakil Ketua DPRD Ir. Daud Simanjuntak, M.M, dan Frengky Boy Saragih, S.T.
Rapat Paripurna turut dihadiri anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para asisten dan staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.





