BATU BARA |Update24News.id – Tujuh komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara periode 2025–2030 secara resmi mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan lembaga tersebut.
Surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sejak 1 Mei 2026 itu disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada Senin (11/05/2026) melalui bagian resepsionis Pemkab Batu Bara.
Mundurnya seluruh komisioner secara bersamaan menjadi perhatian publik karena KPAD selama ini memiliki peran penting dalam pendampingan dan perlindungan anak di Kabupaten Batu Bara.
Sebelum surat diserahkan, Ketua KPAD Batu Bara, Helmi Syam Damanik, diketahui telah melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Batu Bara, Doni Irawan Harahap. Dari hasil konsultasi tersebut, pengajuan pengunduran diri diarahkan untuk disampaikan melalui jalur administrasi di resepsionis pemerintah daerah.
Helmi menyebutkan, sejak dilantik pada 23 Januari 2025, seluruh komisioner telah berupaya menjalankan tugas dan fungsi lembaga secara maksimal dalam menangani berbagai persoalan anak di daerah.
Namun, berdasarkan hasil musyawarah internal, seluruh jajaran komisioner sepakat mengembalikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada Bupati Batu Bara karena masing-masing memiliki kesibukan pekerjaan yang cukup padat.
“Kami telah menyepakati bersama untuk mengundurkan diri dan mengembalikan SK kepengurusan kepada Bupati Batu Bara,” ujar Helmi.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut atas pengunduran diri massal jajaran komisioner KPAD tersebut.(Pdhlm)




