SERGAI |Update24News.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong di wilayah hukumnya, Sabtu (09/05/2026) malam. Namun, penangkapan tersebut menuai sorotan karena yang diamankan hanya diduga juru tulis (jurtul), sementara bandar besar disebut-sebut masih bebas beroperasi.
Pengungkapan kasus dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di Kecamatan Pantai Cermin.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR alias I (46), warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi milik pelaku yang berada di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan. Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik perjudian togel jenis Hongkong.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lapangan. Setelah memastikan adanya praktik perjudian, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp236 ribu, satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam berisi angka tebakan dan data pembelian nomor, tiga blok notes catatan angka tebakan, dua buku tafsir mimpi, empat lembar kertas kode tafsir mimpi, satu pulpen, satu lembar karbon, serta satu buku rekap angka tebakan keluar.
Dari hasil pemeriksaan awal, IR mengaku memperoleh omzet sekitar Rp500 ribu setiap putaran perjudian dan telah menjalankan perannya sebagai juru tulis togel selama kurang lebih tiga tahun.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, penangkapan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keberadaan bandar utama yang diduga masih bebas. Warga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada level jurtul, tetapi juga menindak tegas jaringan dan bandar besar yang selama ini diduga mengendalikan peredaran judi togel di wilayah Sergai.
Polres Sergai sendiri mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Serdang Bedagai.




