Update24News.id l Simalungun, Seorang residivis kasus narkoba ditangkap personil polres Simalungun Sabtu (21/09/2023). Pelaku adalah Sugianto (53) alias Borok, dari pelaku yang berstatus sebagai bandar ini, diamankan sejumlah barang bukti diduga Sabu seberat 10.91gram. ada juga HP dan uang tunai sebanyak 250 ribu rupiah.

Penangkapan kepada tersangka ini berkat kolaborasi 2 Kanit di jajaran Polres Simalungun. Mereka adalah Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, beserta anggota lainnya. Borok diamankan di Lingkungan 1 Kampung Baru, kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Waktu itu sekitar pukul 13.30WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry menjelaskan, dalam operasi ini, Sugianto alias Borok, yang seorang residivis narkoba, kembali berhasil ditangkap. Sugianto berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Dusun V Desa Naga Kesingan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Sebut Very lebih jauh, Borok sudah tidak asing lagi dengan dunia narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditahan karena kasus yang sama, namun tampaknya tidak membuatnya jera.

Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sugeng dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Akhirnya, sekira pukul 13.00WIB hari Sabtu (21/09/2024), mulai dilakukan pengintaian.

Tak lama berselang, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Sat Narkoba segera melakukan penggerebekan dan menemukan seorang pria dewasa di dalam kamar rumah tersebut. Pria tersebut mengaku bernama Sugianto alias Borok. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.91 gram di tangan kanan Sugianto. Ada juga HP dan uang tunai 250 ribu, jelas Very.

Kapolres Simalungun, melalui Kasi Humas AKP Verry, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para bandar narkoba dan memberikan ultimatum keras agar para pelaku segera bertobat dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut. “Kami sampaikan ultimatum kepada para bandar narkoba untuk segera bertobat dan hentikan pelanggaran itu,” tegas AKP Verry.

Hasil interogasi kepada Sugianto mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang bernama Kembar yang tinggal di Pulo Brayan Kota Medan. Saat ini, Sugianto bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rel).