PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn, yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Fidelis Edy Suranta Sembiring, S.STP., M.Si, bersama Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Ruang Rapat Bappeda, Selasa (14/07/2026) pagi.
Rancangan Perwali tersebut disusun sebagai regulasi operasional tingkat kota yang mengatur pembentukan, pembinaan, serta fungsi Posyandu. Aturan ini diselaraskan dengan kebijakan nasional melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menetapkan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK).
Dalam pembahasan tersebut dijelaskan, Posyandu kini telah bertransformasi dari layanan yang semula berfokus pada kesehatan ibu dan anak (KIA) menjadi layanan terpadu yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), serta sosial.
Pada bidang kesehatan, Posyandu berperan dalam pemantauan tumbuh kembang balita, imunisasi, deteksi dini penyakit, dan layanan gizi. Di bidang pendidikan mendukung layanan PAUD dan penguatan literasi, sementara pada bidang pekerjaan umum memberikan edukasi terkait akses air bersih dan sanitasi.
Selain itu, Posyandu juga berperan dalam mendukung lingkungan sehat dan perumahan layak huni, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat melalui penyuluhan mitigasi bencana, serta membantu pendataan dan penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran.
Mewakili Wali Kota, Fidelis Edy Suranta Sembiring menegaskan agar ruang lingkup Perwali tidak hanya mengatur Posyandu anak, tetapi juga mengakomodasi Posyandu Lansia.
“Saran dan masukan dari saya, karena Perwa ini hanya mengurus dan mengatur Posyandu anak-anak, harus kita integrasikan juga kepada Posyandu Lansia. Kita juga harus memperbesar ruang lingkup Posyandu terkait pelayanan di bidang kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan rancangan Perwali juga harus diselaraskan dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, standar pelayanan, penganggaran, sarana dan prasarana, serta memperkuat sinergi lintas sektor.
“Rapat pembahasan Perwali Posyandu harus menyesuaikan dengan kebutuhan wilayah di Kota Pematangsiantar. Pembahasan ini juga menjadi salah satu penunjang dalam perlombaan Posyandu TP PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Perwali merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk memperkuat penyelenggaraan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan yang mendukung pelayanan dasar secara terpadu.
Ia mengajak seluruh peserta memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap substansi rancangan Perwali agar menjadi pedoman yang implementatif dalam meningkatkan kualitas layanan Posyandu.
“Sinergi lintas perangkat daerah, TP PKK, serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar Peraturan Wali Kota yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang implementatif dalam meningkatkan kualitas layanan Posyandu dan mendukung terwujudnya masyarakat Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” ujar Liswati.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agustina Lasma Bulan Sihombing, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Kesehatan, Urat Hatoguan Simanjuntak, S.K.M., M.Kes, Kabid Bappeda Yulia Pohan, Kabid P3A, Ariandi Armas, S.Sos, perwakilan Kantor Kementerian Agama Pematangsiantar Amrial Saragih, perwakilan Tanoto Foundation, serta jajaran TP PKK Kota Pematangsiantar.





