PEMATANGSIANTAR,Update24News.id – Ahli waris almarhumah Selly Siahaan, Patar Oloan Silitonga, mengajukan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait rencana pelaksanaan eksekusi atas sebidang tanah di Jalan DI Panjaitan, Kota Pematangsiantar. Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 9 Juli 2026, melalui kuasa hukumnya, Justinus P. Manurung, S.H., dari Kantor Hukum J-Advocate.

Patar menjelaskan, permohonan perlawanan eksekusi diajukan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum karena, menurut pihaknya, masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diperiksa sebelum eksekusi dilaksanakan.

“Kami mengajukan Perlawanan Eksekusi atau Partij Verzet karena kami menilai masih terdapat persoalan hukum yang perlu dipertimbangkan sebelum eksekusi dilaksanakan. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh tahapan eksekusi ditunda sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Patar.

Salah satu alasan yang diajukan, kata Patar, berkaitan dengan surat penetapan constatering yang menurutnya masih ditujukan kepada almarhumah Selly Siahaan.

“Ibu kami telah meninggal dunia pada 4 Maret 2026. Menurut pandangan kami, surat tersebut seharusnya ditujukan kepada ahli waris, bukan lagi kepada orang yang telah meninggal dunia. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar keberatan kami,” katanya.

Selain itu, Patar juga menilai objek tanah yang akan dieksekusi belum dijelaskan secara rinci dalam putusan yang dijadikan dasar permohonan eksekusi.

“Yang kami pahami, putusan tersebut belum menguraikan secara spesifik batas-batas objek yang akan dieksekusi. Sementara objek itu berasal dari Surat Hibah tanggal 5 Oktober 1991 yang, menurut kami, menyatakan tanah tersebut merupakan milik bersama empat bersaudara dan hingga kini belum pernah dilakukan pembagian hak masing-masing,” jelasnya.

Patar menambahkan, pihaknya juga mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 87/PDT/2011/PT-MDN yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam pandangan kami, putusan tersebut mengakui keabsahan Surat Hibah tanggal 5 Oktober 1991. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana mungkin salah satu pihak yang menurut putusan tersebut merupakan pemilik bersama justru diperintahkan untuk mengosongkan objek yang disengketakan,” ujarnya.

Melalui permohonan tersebut, Patar berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar memberikan kesempatan kepada seluruh ahli waris untuk memperoleh kepastian hukum sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami sederhana, yaitu agar majelis hakim memeriksa kembali seluruh fakta dan dasar hukum yang kami ajukan sehingga tidak terjadi kerugian yang tidak dapat dipulihkan apabila eksekusi tetap dilaksanakan,” ucapnya.

Patar menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghambat proses peradilan, melainkan merupakan hak yang diberikan oleh hukum kepada pihak yang merasa dirugikan.

“Perlawanan eksekusi merupakan hak hukum yang kami gunakan untuk mencari keadilan. Kami percaya Pengadilan Negeri Pematangsiantar akan memeriksa perkara ini secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Patar.

Laporan: Dinar ButarButar