SIMALUNGUN |Update24News.id – Upaya pelarian dramatis seorang residivis narkoba berakhir sia-sia. Seorang pria berinisial NPT alias UT (52), yang baru beberapa waktu menghirup udara bebas usai menjalani hukuman tujuh tahun penjara, kembali dibekuk aparat Polsek Dolok Batu Nanggar setelah diduga kembali mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Simalungun.
Ironisnya, saat hendak ditangkap, tersangka nekat melompat dari atas tembok rumah dan berlari ke ladang ubi sambil membuang tas berisi sabu demi menghindari kejaran polisi. Namun pelariannya kandas di tangan personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar.
Pengungkapan kasus ini disebut sebagai bagian nyata dukungan Polres Simalungun terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam perang total melawan narkoba.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Ini komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden Prabowo. Siapa pun yang terlibat narkoba akan kami tindak tegas,” ujar AKP Verry Purba, Kamis (14/5/2026).
Penggerebekan berlangsung Senin (11/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Operasi dipimpin IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H., bersama personel Unit Reskrim setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di rumah tersangka.
Begitu petugas tiba di lokasi, suasana mendadak ricuh. Tersangka yang mengetahui kedatangan polisi langsung panik, memanjat tembok rumah lalu melompat untuk melarikan diri ke arah ladang ubi milik warga.
Dalam pelariannya, tersangka sempat membuang sebuah tas biru yang dibawanya. Polisi yang sudah mengepung lokasi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di tengah ladang.
“Tersangka mencoba kabur dan membuang barang bukti, tetapi berhasil diamankan petugas,” ungkap Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring, S.H.
Saat tas biru yang dibuang diperiksa, polisi menemukan 10 paket plastik klip kecil dan 1 paket sedang diduga berisi sabu. Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka kembali membuat polisi menemukan sejumlah alat pendukung peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain kaca pirex, bong, tiga skop dari pipet, plastik klip kosong, dua mancis, timbangan digital, ponsel Samsung hitam, hingga uang tunai Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Fakta yang paling mengejutkan, NPT alias UT ternyata bukan pemain baru. Ia merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap pada Juli 2019 dan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
Bukannya jera setelah mendekam bertahun-tahun di balik jeruji besi, tersangka justru diduga kembali terjun ke bisnis haram narkotika.
Kini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selama narkoba masih ada, kami tidak akan berhenti bergerak. Ini perang yang harus dimenangkan demi menyelamatkan masyarakat,” tegas AKP Gunawan Sembiring.
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan generasi yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika.




