Update24News.id, Medan

Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik memberikan apresiasi dan pujian terhadap Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H atas keberhasilan Dir Siber Polda Sumut Kombes Pol Dony Satrya Sembiring,S.H.,S.I.K.,M.Si membongkar dan mengungkap dan menangkap pemeran adegan film pornografi yang disiarkan secara live streaming dan melibatkan anak dibawah umur.

 

“Atas Keberhasilan Polda Sumut ini, Pak Kapolri patut dipuji dan diapresiasi, apalagi adegan prostitusi tersebut live streaming di salah satu aplikasi android dan melibatkan anak yang masih dibawah umur sebagai pemerannya. Keberhasilan ini juga tentunya berkat kerjasama dan kerja keras personil Dir Siber Polda Sumut. Kejahatan di dunia maya semakin banyak salah satunya prostitusi online dan juga dapat berakibat buruk terhadap para remaja karena dikhawatirkan mereka meniru gaya hidup seperti itu,” ujar Farianda Putra Sinik Rabu 16 April 2025 Malam.

 

 

Farianda Putra Sinik juga mengatakan bahwa terbongkarnya hal tersebut berkat Dir Siber Polda Sumut yang selalu melakukan patroli siber dan ia juga berharap agar hal tersebut tidak berhenti di pemeran saja.

 

 

“saya berharap agar kasus tersebut juga dapat dituntaskan apakah ada keterlibatan pihak pihak lain dalam hal tersebut,” ungkapnya.

 

Diberitakan sebelumnya bahwa, Polda Sumatera Utara kembali menunjukan Prestasinya dengan membongkar dan menangkap pelaku serta pemeran adegan film pornografi yang melibatkan anak dibawah umur yang disiarkan secara live streaming di salah satu aplikasi android berinisial TV.

 

Terbongkarnya kasus prostitusi yang disiarkan secara live tersebut merupakan bentuk atensi serta kepedulian Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H dan Dir Siber Polda Sumut Kombes Pol Dony Satrya Sembiring,S.H,S.I.K.,M.Si untuk memberantas kejahatan yang saat ini semakin marak di dunia digital terutama kejahatan dan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di dunia maya.

 

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dir Siber Poldasu, Kompol Anggi Siahaan dalam paparannya (16/4/2025) siang mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat tim Dir Siber Poldasu melakukan patroli siber pada Senin, 14 April 2025, Tim Siber menemukan di salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi inisial Tv akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan pornografi.

 

“Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan pornografi tersebut berada di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Mengetahui hal itu, Tim kemudian menggerebek lokasi yang dijadikan tempat live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25) germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15),” ujarnya.

 

Tak hanya itu, seorang tersangka lainnya yang berinisial Y yang berperan sebagai host di aplikasi Tiktok juga dalam pengejaran petugas.

Kasus pertama kalinya diungkap oleh Polda Sumut. Dan menurut pengakuan para tersangka, Para talent adegan tersebut akan mendapatkan upah.

“Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung, ini merupakan kasus yang pertama kalinya diungkap oleh Polda Sumut dan untuk talent lainnya masi dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,”pungkasnya.(Red/LD)