Update24News.id – Mahasiswa sebagai Social Control harus bisa menjadi pengantar dan penyambung lidah masyarakat. Atas hal itu, Mahasiswa yang tergabung dalam  Forum  Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (FKMSU) melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (2/9/2024).

 

Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap buruknya kinerja instansi yang mengurusi infrastruktur tersebut. Dimana mahasiswa selaku pengawal dan pengawas menilai bahwa  pembangunan di Sumatera Utara terkhusus Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab.Asahan banyak bermasalah.

 

Adapun Beberapa Proyek yang bermasalah dan diduga merugikan Keuangan Negara sebagai berikut.

 

– Peningkatan Ruas Jalan Simpang Bulu Cina-Pisang Binaya Nomor ruas 125 Kec.Teluk Dalam. dengan Nilai Pagu Sebesar Rp. 7,175,000,000.00, Apbd T.A 2023 yang dikerjakan CV.Zahfa Karya Perkasa.

 

– Peningkatan Ruas Jalan Simp Pasar II.(serdang)-Pasar I Rawang (no ruas 031) dengan Nilai Pagu Sebesar Rp.8.750.000.000.00, yang dikerjakan CV.Karya Bakti Perkasa.

 

– Peningkatan ruas jalan Simpang Desa persatuan-Kp.Manurung nomor ruas 103.Kec.Pulau Rakyat. dengan Nilai Pagu sebesar Rp.7.000.000.000.00, yang dikerjakan Bangkit Citra Abadi.

 

– Peningkatan ruas jalan Simpang terminal medya jlnb.A.Yani –Kantor CPM No Ruas 001.Kec Kisaran Barat dengan anggaran senilai Rp.9.000.000.000.00, oleh PT.Merhaba Alam Semesta.

 

– Peningkatan Ruas Jalan Ledong Barat-Aek Bange.dengan Nilai Pagu.

Rp. 1,435,000,000.00, Yang dikerjakan Cv.Parultop Lehu.

 

– Pemeliharaan Rutin Jln di Kab.Asahan dengan Nilai Pagu Rp.3.000.000.000.00, yang di kerjakan Cv Putra Cendana.

 

“Kami menilai seluruh pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi diduga syarat KKN yang menyebabkan Kerugian Negara,”terang Albad.

 

Dalam Orasinya, Mahasiswa Meminta Dan Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Untuk Mengungkap Seluruh kasus dugaan Korupsi Atas Pengerjaan Tersebut diatas.

“Meminta dan mendesak Kepala Kepolisian daerah Sumatera Utara beserta Kepala Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Asahan,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP),Perusahaan Pemenang Pimpinan, diduga secara bersama-sama melakukan korupsi yang sistemik dan terencana demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok”.Terangnya

Albad.”Meminta Bupati Asahan Untuk Mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Asahan diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan diatas Tersebut.Ucapnya.

 

Terakhir Albad Mengatakan.”JIKA PENEGAKAN HUKUM DI SUMATERA-UTARA SUDAH TUMPUL KAMI AKAN BERGERAK KE JAKARTA, MABES POLRI, KEJAGUNG DAN KOMISI”.

 

Sebelum Membubarkan diri dari kejatisu Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara mengatakan Akan Melakukan Aksi kembali dan akan membawa massa yang lebih banyak lagi.Tutup Albad