SIMALUNGUN |Update24News.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Perlindungan Lingkungan Hidup (LSM-PPLH) bersama tim monitoring dan sejumlah wartawan menemukan puluhan kardus sabun sekolah di Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Senin (4/5/2026).
Temuan tersebut memicu dugaan adanya keterkaitan dengan proses pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang disebut-sebut disertai permintaan “rabat” atau potongan tertentu.
Ketua LSM-PPLH, Jamidin Hutagalung, menyampaikan bahwa temuan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai keberadaan puluhan kardus sabun di kantor Korwil perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait.
“Ini bukan temuan biasa. Ada indikasi keterkaitan dengan distribusi barang yang diduga berhubungan dengan pencairan Dana BOS,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi di lokasi, staf Korwil Tapian Dolok menyebutkan bahwa sabun tersebut diantar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Namun, ketika ditanya terkait distribusi ke sekolah-sekolah, staf tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci dan menyarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah kepala sekolah yang dikonfirmasi, mereka mengaku belum menerima pencairan Dana BOS. Bahkan, ada yang menyebut rekening sekolah masih dalam kondisi terblokir.
“Kami belum bisa mengambil Dana BOS karena rekening masih diblokir. Sudah beberapa bulan seperti ini,” ungkap salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.
LSM-PPLH menduga adanya praktik intervensi dalam pengelolaan Dana BOS, termasuk kemungkinan adanya permintaan rabat dalam pengadaan barang seperti sabun atau buku sekolah.
Atas temuan ini, LSM-PPLH menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwil Tapian Dolok belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat juga belum mendapatkan respons.
Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Simalungun.(Jh)




